ASARPUA.COM– Medan – Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumut, MDH (Musdalifah) pada pk17.30 WIB, Minggu (26/08/2018) di Medan. Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap Penyidik yang bertugas.
Sebelumnya tersangka Mdh setidaknya telah dipanggil 2 kali secara patut, yaitu: pada tgl 7 dan 13 Agustus 2018. Pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran, sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.
Menurut penuturan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (27/08/2018) KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini. “Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tsk ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum”, kata dia.
KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka Mdh kemarin karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penangkaoan dilakukan pada pukul.17.30 WIB di Tiara Convention Center, Medan. Setelah penangkapan dilakukan, tersangka dibawa ke Mapoldasu Medan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kami harap tindakan yang dilakukan KPK terhadap Mdh ini tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut. Karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan dari KPK agar koperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK.
“Alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan juga dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Febri.
Pagi ini, kata Febri, tim membawa tersangka ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pukul 07.30 WIB. Kami sampaikan terimakasih pada tim Polda Sumut yang telah membantu proses penangkapan ini hingga tersangka dapat dibawa ke Jakarta.
Dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus ini, terhadap 18 orang telah dilakukan penahanan.
Daftar penahanan Anggota DPRD Sumut:
1. 4 Juli 2018 (RST) Rijal Sirait
2. 4 Juli 2018 (RSI) Rinawati Sianturi
3. 4 Juli 2018 (RMP) Rooslynda Marpaung
4. 29 Juli 2018 (FN) Fadly Nurzal
5. 5 Juli 2018 (SF) Sonny Firdaus
6. 9 Juli 2018 (MSI) Muslim Simbolon
7. 9 Juli 2018 (HEI) Helmiati
8. Juli 2018 (MSH) Mustofawiyah
9. Juli 2018(TIR) Tiaisah ritonga
10. Juli 2018 (ANN) Arifin nainggolan
11.7 Agustus 2018 (ELD) Elezaro Duha
12.13 Agustus 2018 (TMP) Tahan Manahan Pangabean
13.20 Agustus 2018 (PD) Passiruddin Daulay
14.20 Agustus 2018 (BPU) Biller Pasaribu
15. 21 Agustus 2018 (JHS) John Hugo Silalahi
16. 24 Agustus 2018 (REM) Richard Eddy Marsaut
17. 24 Agustus 2018 (SFE) Syafrida Fitrie
18. 24 Agustus 2018 (RKS) Restu Kurniawan Sarumaha. (as-01)