ASARPUA.com – Medan – Ditengah pandemi Covid-19, ulah oknum Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat yang diduga melakukan pungli untuk pengurusan KTP, membuat geram Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE.
Pemko Medan melalui Kabag Tapem harus segera mengevaluasi kinerja Kepling di Kelurahan Sei Agul tersebut. “Kalau memang Kepling itu tidak bisa menjalankan amanahnya sebagai pelayan masyarakat. Ambil tindakan tegas, berupa pemecatan.Banyak orang yang sanggup dan lebih baik untuk menggantikannya,” ucap Hasyim saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (07/05/2020).
Hal tersebut, tambah Politisi Partai PDI-P ini, telah membuat malu Pemko Medan. Dimana tindakan pungli dilarang keras dilakukan oleh aparatur pemerintahan terhadap masyarakat.
“Baik itu Camat, Lurah maupun Kepling tidak dibenarkan mengutip uang pengurusan data diri masyarakat, baik itu KTP maupun KK. Sebab, mereka sudah menerima gaji setiap bulannya, dan uang gaji mereka itu berasal dari uang masyarakat,” jelasnya.
Apalagi disaat sekarang ini masyarakat banyak yang susah akibat wabah Corona. Sehingga masyarakat sangat berharap kepada bantuan dari pemerintah, dengan catatan harus mempunyai KTP.
“Jangan ditambah lagi beban hidup mereka dengan biaya tambahan (uang jasa) untuk pengurusan KTP, sementara untuk makan sehari-hari saja sudah susah. Jadi kalau terbukti Kepling tersebut bersalah, segera ganti dengan yang lain,” tegas Hasyim.(as-01)