asarpua.com

Kepala BKD Nisel: Tidak Ada Penerimaan CPNS Nisel untuk Tahun Ini

ASARPUA.com – Nias Selatan- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Kaban BKD) Kabupaten Nias Selatan, Anarota Ndruru menyebutkan bahwa untuk Tahun 2019 ini, tidak ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baik secara formasi umum, P3K maupun melalui jalur tenaga honorer pasca pengumuman penerimaan CPNS secara serentak di seluruh Indonesia.

Hal ini ia ungkapkan kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Jalan arah Lagundri-Sorake, Km 5 Fanayama, Selasa, (22/10/2019).

Anarota menjelaskan, memang sebelumnya, pihak pemerintah daerah melalui BKD telah mengusulkan ke Kemenpan RI sekitar 1800 Kouta tenaga honorer termasuk tenaga honorer K2 yang belum terangkat,  300 Kouta P3K dan 200 kouta formasi umum.

Namun, penerimaan CPNS tahun ini tidak dapat dilakukan karena beberapa alasan diantaranya karena keterbatasan anggaran dimana sesuai aturan juga menyebutkan bahwa penyerapan anggaran untuk belanja pegawai yang bersumber dari DAU paling tinggi 50 persen dari jumlah anggaran yang tersedia.

“Sementara, penyerapan DAU kita saat ini sudah mencapai 49 koma sekian persen sehingga kita belum bisa melakukan penerimaan pegawai baru lagi. Kecuali pihak pemerintah pusat memberi penambahan dana untuk daerah kita. Apalagi Anggaran kita Tahun ini juga terserap pada pembiayaan Pilkades,”  pungkasnya.

Meski begitu, lanjut dia, pada Tahun 2020 dipastikan ada perekrutan CPNS untuk Nias Selatan dan anggaran perekrutannya sudah diusulkan pada APBD Nisel Tahun 2020 sebesar 500 juta rupiah.

Ia juga berharap agar pemerintah pusat melalui Kemenpan- RB merubah regulasi serta juga dapat memberi kewenangan kepada pemerintah daerah dalam perekrutan CPNS ke depan sehingga putra-putri daerah mendapatkan peluang banyak untuk menjadi PNS.

“Misalnya, dalam pelaksanaan ujian melalui model CAT dan pengangkatan Guru Garis Depan (GGD) selama ini sebagian besar yang lolos bukan putra -putri daerah. Artinya, mereka hanya mencari status PNS saja dimana setelah mereka jadi PNS, mereka kemudian mengusulkan untuk pindah. meski sesungguhnya mereka telah diikat kontrak selama 10 tahun untuk wajib mengabdi di daerah tempat dia telah diangkat PNS,” tandasnya. (as-hal)

Related News

Sijantung Hasil Inovasi Kelurahan Belawan Sicanang Dengan Memanfaatkan Potensi Wilayah

Redaksi

Pemko Medan Bantu Pengurusan Sertifikat Wakaf Masjid Jamik

Redaksi

Ihwan Ritonga Setuju Pembentukan Pansus IMB

Redaksi