asarpua.com

Kejari Labuhanbatu Tahan Mantan Kades Perkebunan Kanopan Ulu Labura

Mantan Kades Perkebunan Kanopan Ulu, S (49), ditahan selama 20 hari terhitung sejak 13 Agustus 2024 sampai 1 September 2024. (Foto. Asarpua.com/humas_kejaksaan)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan mantan Kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (13/08/2024). Kepala desa (Kades) periode 2016-2022 itu ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018 sampai 2022.

“Mantan Kades Perkebunan Kanopan Ulu, S (49), ditahan selama 20 hari terhitung sejak 13 Agustus 2024 sampai 1 September 2024. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat,” kata Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar SH didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad SH MH saat dikonfirmasi wartawan.

Lebih lanjut Memed menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Perkebunan Kanopan Ulu TA 2018-2022, tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada Januari 2024.

Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan diperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan S saat menjabat Kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Labuhanbatu,” jelasnya.

Dia menambahkan, dugaan sementara kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, sebesar Rp660.658.763,68.

Memed juga menyebut, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk menghindari kekhawatiran tersangka melarikan diri, atau merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, juga untuk mempercepat proses penuntutan. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kadisos Pakpak Bharat Dilimpahkan ke Kejari

Redaksi

Dituding Suap Jaksa Rp600 Juta, Mantan Napi Laporkan Akun Facebook Anggara Syahputra ke Polres Labuhanbatu