asarpua.com, Tanjung Morawa – PTPN2 terus menggeliat, berkemas meningkatkan pencapaian produksi sesuai target. Langkah mencapai produksi dan swasembada gula maupun CPO saat ini PTPN2 telah melakukan pembersihan lahan di areal HGU Tanjung Morawa.
Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan A.H Suharto menyampaikan hal itu kepada sejumlah wartawan, Selasa (29/05/18) di Tanjung Morawa, Deli Serdang.
“Pembersihan lahan HGU yang telah diamanahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada PTPN 2 untuk dikelola, akan kami lanksanakan dengan baik,” tegas A.H Suharto yang didampingi Staff Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan.
Pembersihan lahan HGU dilakukan untuk kepentingan perusahaan sekaligus mempertahankan asset Negara dari pihak pihak yang
tidak bertanggung jawab. Penguasaan lahan oleh oknum-oknum yang notabene tidak mempunyai dasar hukum
kepemilikan lahan, ungkap Suharto.
Suharto mengatakan tidak ada dasarnya kalau HGU tidak bisa dibersihkan arealnya dari pihak manapun. PTPN 2 mempunyai dasar hukum terhadap lahan yang diusahai. PTPN 2 mencurigai ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa dasar hukum yang jelas, berusaha memprovokasi masyarakat untuk menggarap lahan HGU PTPN2.
PTPN2 dalam programnya juga mengejar target swasembada gula ditahun 2019 untuk memenuhi kebutuhan gula di wilayah Sumatera Utara khususnya.Selain itu PTPN2 juga mengejar target Produksi CPO yang merupakan
produksi unggulan dari PTPN2, papar Suharto.
Terkait dengan pembersihan lahan, sejauh ini PTPN2 tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Baik Pemerintahan Pusat,
Pemerintah Daerah, pihak keamanan yang berwenang, sesuai
Surat Edaran Menteri BUMN no SE-03/MBU/2009. Surat edaran itu menyebutkan, Melakukan evaluasi dan tindakan-tindakan perbaikan maupun antisipasi terhadap pelaksanaan pengamanan asset BUMN yang telah diterapkan di lingkungan masing-masing, terutama pengamanan terhadap aset yang bersifat vital
dan strategis bagi perekonomian dan pelayanan umum.
Selanjutnya, untuk memantapkan manajemen pengamanan hendaknya mempertimbangkan penggunaan sistem manajemen pengamanan sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan
dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Dan, khusus dalam mengamankan aset BUMN yang bersifat vital dan
strategis, harus menggunakan Satuan Pengamanan yang berstatus sebagai karyawan organik perusahaan dan/atau anak Perusahaan, dan apabila
diperlukan, pengamanan aset dimaksud dapat menggunakan tenaga aparat keamanan, beber Suharto. (jombo)
Teks foto di atas:
Salah satu areal lahan PTPN2 yang kembalikan masyarakat untuk di tanami/Mberngap Ginting