asarpua.com

Kapolsek Pulau Tello Mediasi Kasus Penganiayaan

ASARPUA.com – Nias Selatan – Kapolsek Pulau Tello (PP Batu) Ipda Pol Dian P Simangunsong, SH memediasi kasus tindak pidana penganiayaan diduga dilakukan oleh 2 pelaku, masing-masing berinisial MZ (67) warga Kelurahan Pasar Pulau Tello, dan TTZ (25) warga Kelurahan pasar Pulau Tello, terhadap korban Marwan Hutabarat (44) penduduk Kelurahan Pasar Pulau Tello yang juga Ketua Pemuda Kelurahan Pasar Tello. Mediasi digelar di Mapolsek Pulau Tello, Selasa (23/10/2018).

Berdasarkan keterangan Kapolsek Pulau Tello, Ipda Pol Dian P Simangunsong mengatakan, pada Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekitar pukul 13.00 Wib, ia memimpin Musyawarah atau Problem solving di Kantor Polsek PP Batu terkait dugaan Tindak Pidana kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap korban di Pelabuhan Tello, Kecamatan PP Batu. Kedua pelaku merupakan paman kandung dan sepupu korban.

Tindak pidana penganiayaan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Subs pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat 1 Ke (1) dari KUHP.

Pasca kejadian, Kapolsek PP Batu menyarankan agar permasalahan yang terjadi diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Ternyata saran Kapolsek disetujui kedua belah pihak untuk berdamai sehingga masalah pun dinyatakan selesai. Perdamian dibuat dalam surat tertulis ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Kedua belah pihak juga menyepakati untuk tidak memperpanjang masalah tersebut. “Apabila terjadi kekerasan atau penganiayaan dikemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.

Hadir dalam perdamaian itu, Lurah Pasar Pulau Tello, personil Polsek Pulau Tello, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. (as-hal).

Related News

Beredar Video Polisi di Nias Selatan Bawa Kotak Suara Terombang-ambing di Tengah Lautan

Redaksi

Kapolsek Bangko Pusako Bantu Perobatan Selamet

Redaksi

Polsek Medan Timur Gelar Buka Puasa dan Doa Bersama

Redaksi