BeritaDaerahHeadlineLabuhan Batu

Dandim 0209/LB Apresiasi Polres Labuhanbatu Ungkap Narkoba Jaringan Internasional

0
×

Dandim 0209/LB Apresiasi Polres Labuhanbatu Ungkap Narkoba Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu bersama Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung, saat memaparkan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional dalam konferensi pers di Mapolres, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Senin (24/8/2026). (Foto: Asarpua.com/Martin Tarigan)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Komandan Kodim (Dandim) 0209/LB, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia–Indonesia.

Apresiasi tersebut disampaikan Dandim 0209/LB saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Senin (24/8/2026).

“Kodim 0209/LB mengapresiasi jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang telah berhasil membongkar kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional ini. Kami (TNI-Polri) memiliki visi dan misi yang sama, yaitu memerangi narkoba,” ujar Hanung.

Selain menyampaikan apresiasinya, Dandim 0209/LB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dan bersatu melawan bahaya peredaran narkotika di wilayahnya.

Sebelumnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menyampaikan keberhasilan pihaknya menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional di Jalan MH Said Rantauprapat. Dalam operasi itu, Tim Polres ini mengamankan sabu 30 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Seorang pria berinisial MI alias I (62), diringkus dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Peredaran narkoba tersebut terungkap pada Jumat 21 Agustus 2026 sekira pukul 19.15 WIB di Jalan Lintas Sumatera HM Said, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu,” kata AKBP Wahyu, didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto.

Kapolres menjelaskan, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya mobil Mitsubishi Xpander hitam BK 1553 AEF sedang melintas diduga membawa narkoba dalam jumlah besar jaringan antarprovinsi, bahkan internasional.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin AKP Hardiyanto melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan tersebut. Polisi kemudian menghentikan mobil itu dan mengamankan MI alias I.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim petugas menemukan dua tas ransel berisi 30 bungkus besar sabu dengan total berat 30 kilogram, serta empat bungkus transparan berisi pil ekstasi sebanyak 20.000 butir,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Kapolres, MI mengaku membawa narkotika tersebut atas suruhan seorang pria berinisial M, yang disebut merupakan warga Aceh.

“Barang haram itu berasal dari Malaysia dan dibawa oleh tersangka dari Dumai, Provinsi Riau, dengan daerah tujuan Medan, dengan uang imbalan yang dijanjikan kepada MI sebesar Rp4 juta per kilogram,” sebut Wahyu.

Selain sabu dan ekstasi, Tim Polres Labuhanbatu mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya mobil Mitsubishi Xpander nomor polisi BK 1553 AEF, telepon seluler, tas ransel, dompet, serta uang tunai Rp2,7 juta.

“Tim Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan narkotika yang diduga menghubungkan Malaysia, Dumai, Medan hingga Aceh,” kata Kapolres. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan