asarpua.com

Kapolres Nisel Akan Kenakan Sanksi Hukum Penambang Liar

ASARPUA.com – Nias Selatan – Kapolres Nias Selatan (Nisel), AKBP I Gede Nakti Widhiarta akan sanksi hukum terhadap para oknum penambang pasir liar karena diduga sudah merusak sejumlah lingkungan di Kabupaten Nias Selatan.

Hal ini ia sampaikan kepada wartawan saat meninjau sejumlah lokasi penambangan liar bersama Bupati Nisel, Hilarius Duha, Danlanal Nias, Kolonel Laut (P), Jan Lucky Boy Siburian, Camat Teluk Dalam, Dionisius Wau di daerah Walo antara Desa Bawozaua dan Desa Bawonifaoso, Kecamatan Teluk Dalam, Senin, (20/04/2020).

I Gede mengatakan, sebelum melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap penambang pasir ilegal, pihaknya bersama pemerintah daerah akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami akan undang para penambang liar serta pemilik lokasi tambang melalui para Camat dan para Kepala Desa untuk mensosialisasikan akibat dan sanksi hukum tentang penambangan liar sehingga para penambang bisa memahaminya,” ujarnya.

Menurut dia, penambangan liar sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga dalam Perbup.

“Jadi, saya kira, kita perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya mereka tidak melakukan lagi penambangan secara liar. Alasan penambang selama ini kan karena alasan perut dan alasan tersebut hanya sebagai pembenaran mereka dan tindakan mereka itu juga sangat merugikan para pemilik lahan,” pungkasnya.

Saat ditanya, langkah apa yang akan dilakukan pihaknya jika para penambang liar masih juga melakukan penambangan meski sudah dilakukan sosialisasi, ia menjawab, akan tegas dengan menerapkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Karena, berdasarkan informasi yang kita dapatkan bahwa lahan yang mereka tambang itu juga ada pemiliknya dan kalau pemiliknya merasa dirugikan, yah silahkan dilaporkan ke penegak hukum karena itu sudah melanggar aturan,” tandasnya.

Ia menghimbau para penambang liar untuk menghentikan aktifitasnya.

“Kalaupun mau melakukan penambangan pasir diurus dulu izinnya. Sebab, mereka wajib membayar pajak terhadap negara melalui pemerintah daerah. Seperti kita ketahui bersama dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 menyebutkan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi, jika dimanfaatkan untuk keuntungan maka harus ada izinnya,” katanya.

Mantan Kabag Operasi Polrestabes Medan itu juga menyebutkan, akibat penambangan liar juga berpotensi terjadinya konflik antara warga.

“Jadi, yang terpenting bagi kami adalah mencegah terjadinya konflik antara masyarakat terutama antara penambang dengan pemilik lahan,” tukasnya.

Pantauan wartawan di sekitar pinggir pantai Walo antara Desa Bawozaua dengan Desa Bawonifaoso, terlihat lahan sejumlah warga rusak dan kondisinya sangat memprihatinkan akibat ulah para penambang liar.

Bahkan, pohon kelapa di atas lahan yang ditambang ada yang tumbang serta kondisi di beberapa titik lokasi bekas galian juga menyerupai kolam buatan. (as-hal)

Related News

Napi Bakar Rutan Klas IIB Sigli, Aceh

Redaksi

Bawaslu Nisel Tebang Pilih Keluarkan Rekomendasi Pembukaan C1 Berhologram

Redaksi

PMS Pertanyakan Pemecatan Rusdi Sinuraya dari Dirut PD Pasar Medan

Redaksi