asarpua.com

Kapoldasu Pimpin Press Release Pengungkapan Sabu 100 Kg dan 50 Ribu Butir Extasi 

ASARPUA.com – Medan – Kapolda Sumut (Kapoldasu) Igjen Pol Martuani Sormin memimpin press release tentang pengungkapan kasus Narkotika seberat 100 kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi oleh Dit Resnarkoba Poldasu, Selasa (18/08/2020) bertempat di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 kg pada Jumat (19/06/2020) lalu. Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta.

Pada hari Sabtu (15/08/2020) sekira pukul 04.30 Wib, Dir Resnarkoba Poldasu Kombes Pol Robert Da Costa, SIK, MH beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Poldasu dan personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Poldasu melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta dan disita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg dan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir.

Di hari yang sama tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta dan disita barang bukti berupa 2 karung plastik didalamnya 50 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg serta 1 kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan Narkotika Jenis Pil Extacy sebanyak 25 ribu butir dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir. Dari keterangan tersangka ST Narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan.

Selanjutnya pada Senin (17/8/2020) dilaksanakan Controlled Delivery atau penyerahan Narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang didaerah KIM 3 Medan. Namun disana tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel Aiptu Partono dengan sebilah golok dan mengalami luka bacok sehingga dilakulan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST. Tersangka ST selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun diperjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia.

Kapoldasu mengatakan dari hasil barang bukti yang disita berupa 100 kg Sabu berhasil menyelamatkan 1 juta anak bangsa serta 50 ribu butir pil ekstasi berhasil menyelamatkan 50 ribu anak bangsa.

Kapoldasu juga meminta bantuan dari seluruh pihak khususnya awak media untuk membantu memberi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Narkoba serta memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan Narkotika

“Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan Narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai”, ucap Kapoldasu. (asarpua)

Penulis: Serasi Sembirng

Related News

Bawaslu Panggil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Karo, Dugaan Pelanggaran

Redaksi

48 Tahun Korpri Diperingati di Asahan

Redaksi

Gubsu Lantik Tiga Pejabat Administrator

Redaksi