ASARPUA.com – Medan – Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Martuani Sormin mengungkap kasus kematian Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Almarhum Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap saat tidur di rumahnya di Perumahan Royal Monaco Blok D No. 22 Medan Johor.
Selanjutnya, mayat Jamaluddin dibuang dengan barang bukti mobil Toyota Prado di areal perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019).
“Korban tewas dengan cara dibekap di rumahnya, setelah itu TKP dikaburkan dengan cara mayat korban dibuang di perkebunan sawit,” kata Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu, (08/01/2020).
Kapoldasu menjelaskan peran para pelaku, yakni isteri kedua dari korban tersangka ZH sebagai otak pelaku yang memerintahkan tersangka JP dan RF. Saat eksekusi, ZH berbaring disamping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya. Kemudian menenangkan Kanza (anak korban) yang terbangun agar tidur kembali.
Dan, RF berperan mengambil kain dari pinggir kasur korban, kemudian berjalan dan berdiri tepat dihadapan kepala korban dengan kedua tangan sudah memegang kain untuk membekap dibagian mulut dan hidung korban.
Peran JF naik ke atas kasur tepat dihadapan kepala korban kemudian berdiri dengan memegang kedua tangannya.
Setelah korban tidak bergerak, JP dan JF memeriksa perut korban untuk memastikan korban sudah tewas. Kedua pelaku kemudian pada pukul 03.00 WIB menurunkan mayat korban untuk dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang ke Kutalimbaru, Deliserdang.
JP menyetir mobil korban dan JF berada disamping. Sementara ZH membuka dan menutup pagar garasi.
Ketiganya kini berstatus tersangka dan sejak hari ini dilakukan penahanan oleh penyidik.
Kapolda menjelaskan motif pembunuhan masih didalami namun pastinya karena masalah rumah tangga, perselingkuhan.
“Kita tidak bisa pastikan motifnya, dari Labfor diketahui masalah rumah tangga, dan ini pembunuhan berencana,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka ZH memberikan uang sebesar 2 juta rupiah pada RF untuk membeli handphone, sepatu, baju kaos dan sarung tangan.
Menurut Martuani Sormin, saat ini tersangka hanya tiga orang, tidak ada tersangka lainnya. Untuk upah yang didapatkan pelaku juga masih didalami.(as-14)