ASARPUA.com – Nias Selatan – Mutasi sejumlah tenaga Guru Garis Depan (GGD) dari sekolah asal ke sekolah dekat Ibukota Kecamatan atau ke Daerah bukan terpencil merupakan kewenangan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Selatan.
Hal ini dikatakan Kadis Pendidikan melalui Sekretaris Dinas Tafakhoi Halawa menjawab pertanyaan sejumlah Wartawan terkait pemutasian sejumlah guru garis depan, di Ruang Kerjanya, Jln arah Lagundri-Sorake, Km 7, Kecamatan Fanayama, Senin, (03/12/2018).
Dia mengatakan, secara adminitrasi ia tidak mengetahui pemutasian GGD itu, karena itu kewenangan pihak BKD. padahal seharusnya, ia sebagai Sekretaris Dinas harus mengetahui setiap pemutasian guru.
“Soal rekomendasi dari Disdik tentang mutasi GGD, saya ngk bisa komen dan saya secara pribadi membidangi adminitrasi, ngk ada rekomendasi terkait pemutasian GGD itu. mungkin pimpinan antar pimpinan saja yang tau. biasanya setiap ada mutasi, ada rekomendasi dari Dinas karena yang lebih tau kebutuhan guru secara teknis adalah Dinas Pendidikan,”ujarnya.
Disinggung apa masih berhak lagi para GGD yang dimutasi itu menerima tunjangan khusus pasca dimutasi ke sekolah dekat kota, ia menjawab, tidak tau karena itu kewenangan dari Pemerintah Pusat.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nias Selatan Anarota Ndruru, saat dikonfirmasi terkait ini, di Ruang Kerjanya, Jln Arah Lagundri-Sorake, Km 5, Kecamatan Fanayama, Senin, (3/12/2018), mengatakan, mutasi sejumlah guru garis depan itu karena kepentingan dan kebutuhan Pemerintah Daerah dan demi kenyamanan para GGD itu juga.
“Mutasi itu dilakukan karena kebutuhan Daerah dimana kedepan, kita akan buat sekolah percontohan (pilot project) dan GGD yang ditempatkan di daerah terpencil itu juga tidak nyaman serta tidak menguasai bahasa Daerah Nias sehingga sulit mereka berkomunikasi dengan para siswa,”katanya.
Persoalan GGD di Nisel, sebutnya, sudah menyurati pihak pusat dan bahkan ia sudah membicarakan hal itu didepan Menteri. ditanya, apa mutasi itu sudah didahului rekomendasi dari Dinas Pendidikan, ia menjawab karena kepentingan daerah tentu tidak perlu lagi rekomendasi.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah guru garis depan yang ditempatkan di daerah khusus di Nisel dimutasi ke sekolah dekat Ibukota Kecamatan sehingga menjadi perbincangan hangat sejumlah kalangan masyarakat Nisel termasuk para insan Pers. Pasalnya, mutasi tersebut diduga ada unsur kepentingan oknum-oknum tertentu.
Anehnya lagi ada 4 orang GGD ditempatkan pada satu sekolah misalnya, di Sekolah Dasar Negeri 078565 Orahili Faomasi Kecamatan Luahagundre dan 1 orang ditempatkan di Sekolah Dasar Negeri 078142 Lagundri Kecamatan Luahagundre. sementara sekolah asal para GGD bertugas juga sangat kekurangan tenaga pengajar.
Sementara sesuai, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) pada Pasal 1 Ayat 5 menyatakan bahwa daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang dengan kondisi masyarakat adat terpencil, daerah perbatasan berbatasan dengan Negara lain atau daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial atau daerah dalam keadaan darurat lain dan pulau-pulau terpencil.
Selain itu, pada Permendikbud itu juga disebutkan, Guru yang ditempatkan di daerah khusus mendapatkan tunjangan khusus.
Pertanyaannya adalah, apakah pasca mereka dimutasi dari sekolah daerah khusus ke sekolah dekat kota masih layak mereka terima tunjangan khusus. (as-hal)