ASARPUA.com – Medan – Prinsip pertama kegiatan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh tenaga pengajar dan peserta didik selama proses belajar mengajar. Selain itu juga adalah perkembangan kondisi peserta didik dan psikososial di tengah terpaan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, termasuk Kota Medan.
Hal ini terungkap ketika Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution diwakili Kadis Pendidikan Kota Medan Adlan SPdI MM ketika mengikuti web seminar (Webinar) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim di Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan, Jalan Pelita IV, Rabu (02/09/2020).
Selain Kota Medan, webinar juga diikuti seluruh gubernur, bupati/wali kota serta para kepala dinas pendidikan se-Indonesia. Diharapkan, melalui webinar ini pemda dapat menemukan formulasi dan mengambil kebijakan terkait sistem pembelajaran di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Dikatakan Mendikbud, prinsip menjaga kesehatan dan keselamatan serta perkembangan psikososial peserta didik menjadi dua prinsip penting yang berkaitan. ” Kita tidak boleh hanya memikirkan kebijakan satu dimensi saja. Satu sisi resiko penularan dan penyebaran Covid-19 di sisi lain hilangnya generasi,” kata Mendikbud.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Medan Adlan SPdI mengutarakan bahwa, dalam webinar tersebut, Mendikbud menerangkan revisi SK 4 menteri dan kurikulum darurat. Artinya, sistem pembelajaran tatap muka di sekolah diserahkan kepada seluruh kepala daerah berkoordinasi dengan kepala dinas pendidikan para kepala sekolah.
“Kurikulum darurat sebenarnya kurikulum 13 yang sudah disederhanakan dikarenakan masa pandemi Covid-19,” ungkap Adlan.
Selain itu , jelas Adlan lagi, apabila sekolah ingin melakukan proses pembelajaran tatap muka, harus ada izin dari kepala daerah dan komite sekolah dalam hal ini perwakilan orang tua peserta didik. Baru lah sekolah itu bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
Kemudian, apabila ada sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka dan orang tua tidak memperkenankan anaknya untuk ikut serta, maka murid tersebut diperkenankan untuk melakukan pembelajaran jarak kauh (PJJ). Ini menjawab rasa kecemasan orang tua murid.
“Jadi, yang menentukan bisa tidaknya pembelajaran tatap muka adalah izin dari gugus tugas Covid-19 dan komite sekolah selaku perwakilan orang tua siswa. Ini untuk menjawab kemungkinan adanya rasa kecemasan yang dirasakan orang tua murid,” jelasnya. (asarpua-01)