ASARPUA.com – Medan – Memasuki bulan puasa Ramadhan Mei mendatang peredaran produk makanan dipastikan akan menjadi salah satu fokus perhatian. Pada momen bulan Ramadhan dan hari besar keagamanan lainnya pengawasan produk makanan diperlukan guna memasikan kehalalan dan higienisnya suatu produk makanan.
Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Kota Medan yang juga Ketua Fraksi Persatuan Nasional (Pernas), Andi Lumban Gaol SH meminta kepada Pemerintah (Pemko) Kota Medan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Perda Kota Medan No 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis. Hal ini dimaksud agar pengawasan terhadap makanan di pasaran dapat diterapkan secara maksimal.