ASARPUA.com – Medan – Sangat disayangkan, simpang siurnya data antara dinas PKPPR Medan, Satpol PP Kota Medan dan pihak Kelurahan. Jika kita mempertanyakan kepada Cahyadi selaku Kabid Pengawasan, mengaku sudah ada 100 lebih bangunan yang sudah disurati, namun tidak jelas mana-mana saja bangunannya.
Contohnya bangunan Jalan Danau Marsabut juga tetap masih berlanjut, saat dipertanyakan disuruh menanyakan ke Satpol PP, kami ingin agar DPKPPR Kota Medan memberikan data konkrit terkait surat penindakan yang telah dikeluarkan dan akan diberikan kepada Satpol PP Kota Medan terkait adanya laporan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyalah atau tidak sesuai,” jelas Paul.
Hal ini disebabkan dugaan dari Komisi IV DPRD Medan tentang menjamurnya bangunan yang berdiri namun perizinannya banyak menyalah. Selain itu, tidak sinkronnya data yang ada pada Satpol PP Kota Medan, Pihak Kelurahan atau Kecamatan dengan Dinas PKPPR Kota Medan terkait laporan pengaduan untuk melakukan penindakan, Selasa (09/06/2020).
Kondisi ini membuat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, yang dipimpin oleh Ketua Komisi, Paul Mei Anton Simanjuntak dari PDIP, Wakil Ketua, Edy Eka Surianta S Meilala (Gerindra), Sekretrais, Burhanuddin Sitepu (Demokrat), dan anggota Komisi 4 antara lain Daniel Pinem (PDIP), David Roni Ganda Sinaga (PDIP), Dedy Aksyari Nasution (Gerindra), Syaiful Ramadhan (PKS), Edwin Sugesti Nasution (PAN), Sukamto (PAN), Antonius D Tumanggor (NasDem), dan Renville Napitupulu (PSI), sepakat untuk merekomendasikan dan meminta kepada Plt Walikota Medan untuk mengganti, Cahyadi sebagai Kepala Bidang Pengawasan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Medan.
Hal yang paling membuat Komisi IV DPRD Kota Medan heran, selain kepada DPRD Medan, surat peringatan pertama sampai ke tiga, juga tidak pernah diketahui atau diberikan tembusannya kepada Satpol PP. Tahunya setelah surat peringatan ke 4 barulah diberikan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dilapangan.
”Saat hal ini dipertanyakan, Cahyadi mengatakan jika untuk meminta data-data tersebut harus seizin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan. Apa memang begitu aturannya, dan dimana dijelaskan hal tersebut, karena tupoksi kami selaku Komisi IV untuk mempertanyakan hal tersebut,” tegas Paul.
Sementara itu, David Roni Ganda Sinaga pada kesempatan itu mengatakan, adanya kesan, seolah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang sedang terjadi saat ini menjadi alasan pihak DPKPPR Kota Medan agar dapat ‘bermain mata’ dengan pihak pengelola bangunan. Termasuk alasan tidak boleh mengikuti kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan dengan alasan mengikuti protokoler kesehatan.
”Sering adanya pengaduan terkait bagunan bermasalah, namun pihak DPKPPR Medan selalu memberikan alasan mengelak dengan mengatakan sudah menyurati pihak Satpol PP Kota Medan untuk melakukan penindakan, namun sampai bangunan tersebut selesai, tidak ada satupun pihak Satpol PP melakukan penertiban, jadi ada apa sebenarnya. Cahyadi janganlah bermain kucing-kucingan dengan Satpol PP dan pihak pengembang,” terang David.
Sekretaris Komisi IV DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu mengatakan bahwa ada banyak ditemukan banguan berdiri namun tanpa ada plank IMB, saat hal ini dipertanyakan kepada pihak pengelola bangunan, izin nya sedang masa pengurusan.
”Kita mau pertanyakan, sebenarnya berapa lamakah masa waktu untuk pengurusan IMB tersebut, karena ada bangunan sudah selesai namun IMB tidak muncul-muncul. Inikan sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor pengurusan IMB nya,” kata politisi dari Partai Demokrat Kota Medan ini.
Deddy Aksari dan Edy Eka Surianta S Meliala.dari Partai Gerindra Kota Medan mengatakan, bagaimana bisa DPKPPR Medan mengeluarkan surat peringatan jika data-data bagunan bermasalah juga masih akan dikumpulkan.
”Data dari pihak salah satu kelurahan mengaku sudah diberikan kepada dinas PKPPR kota Medan sejak januari, namun sampai saat ini belum ada balasan ataupun tindakan. Menurut kami, Cahyadi ada upaya melakukan kesengajaan dengan menahan surat perintah bongkar terhadap bagunan-bangunan yang diketahui bermasalah yang sudah dilaporkan oleh pihak kelurahan,” ucap Edy Suranta.
Mendapat berbagai pertanyaan dari para wakil rakyat di Komisi IV DPRD.Kota Medan, Cahyadi terlihat gugup dengan mengatakan akan mendata kembali bangunan-bangunan yang diketahui bermasalah dan akan melaporkannya kepada Komisi IV DPRD Medan. Hal ini tentunya semakin menambah keheranan Komisi IV, sebab, bagaimana mungkin Cahyadi mengatakan akan kembali mendata ulang bangunan bermasalah, sementara sebelumnya Cahyadi sudah mengaku telah memberikan surat peringatan (SP) terhadap bangunan-bangunan yang diketahui bermasalah tersebut.
”Atau jangan-jangan ini hanyalah akal-akalan Cahyadi dan Kadis DPKPPR Kota Medan, Benny untuk mengelabui DPRD Kota Medan dan pihak Satpol PP Kota Medan. Pantas saja, PAD dari pengurusan IMB di Kota Medan tidak tercapai sesuai harapan,” terang Deddy Aksari dan Daneil Pinem.
Diakhir RDP yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak berpendapat agar Cahyadi selaku Kabid Pengawasan di Dinas PKPPR Kota Medan segera diganti karena sudah menunjukkan itikad tidak baik dan pengawasan yang sangat lemah karena diduga ada bermain dengan oknum pengusaha bangunan selama menjabat di dinas milik Pemko Medan tersebut.
”Kami dari Komisi IV DPRD Medan, sependapat agar Plt Walikota Medan melakukan evaluasi di lingkungan DPKPPR Kota Medan, agar PAD kota Medan dari sektor pajak IMB tidak kebobolan dan dapat terkumpul kembali,” pungkas Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (asarpua-01)