DPRD Kota MedanHeadlinePolitik

FPSI DPRD Medan Setuju Usulan Perubahan Perda, Tekankan Program Kemiskinan Tepat Sasaran

9
×

FPSI DPRD Medan Setuju Usulan Perubahan Perda, Tekankan Program Kemiskinan Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Anggota FPSI DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dalam pandangan fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan di rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (07/09/2026). (Foto. Asarpua.com/tim)

ASARPUA.com – Medan – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (FPSI) DPRD Medan setuju dilakukan perubahan Perda No 5 Tahun 2015. Sebab, selama ini Fraksi PSI melihat Pemko Medan kurang serius melaksanakan Perda tersebut.

FPSI berharap dengan perubahan Perda bukan sekadar penyesuaian regulasi. Tetapi harus menjadi momentum untuk memperbaiki arah kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan agar lebih efektif, tepat sasaran, transparan dan berkeadilan.

Pernyataan itu disampaikan Anggota FPSI DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dalam pandangan fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan di rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (07/09/2026).

Menurut Henry Jhon Hutagalung, dengan perubahan Perda nantinyadiharapkan dapat menyesuaikan dengan dinamika sosial dan ekonomi terkini sehingga memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih efektif bagi masyarakat miskin. “Kemiskinan bukan hanya persoalan angka statistik, tetapi persoalan kualitas hidup masyarakat,” sebutnya.

Dilanjutkan, masalah kemiskinan berarti keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, perumahan yang manusiawi, air bersih, sanitasi, serta kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup. Fraksi PSI memandang perlu bahwa perubahan Perda ini harus mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini menjadi kelemahan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Selanjutnya dalam perubahan Perda secara tegas akan mengatur kewajiban Pemko Medan untuk melakukan pemutakhiran data kemiskinan secara berkala, berbasis by name by address, terintegrasi dengan data nasional, serta melibatkan pihak Kecamatan, Kelurahan dan partisipasi masyarakat. “Transparansi dan pengawasan secara digital. Karena PSI menerima aduan adanya intimidasi dalam pengurusaan bansos,” katanya.

Diakhiir pandangannyaa Henry Jhon menegaskan bahwa kemiskinan tidak boleh dijadikan komoditas politik, tetapi harus
menjadi prioritas kebijakan publik. FPSI mendukung perubahan Perda ini sepanjang benar-benar memperkuat efektivitas
penanggulangan kemiskinan, memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hj Sri Rezeki dan H Zulkarnaen. Hadir juga para anggota DPRD Medan dan rapat paripurna difasilitasi Plt Sekwan Erisda Hutasoit bersama Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak. (Asarpua)