ASARPUA.com – Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan T Bahrumsyah, minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk disiplin menyampaikan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta rancangan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS), baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada setiap setiap tahun anggaran ke DPRD. Sebab, ketidakdisiplinan itu menjadi salah satu kendala terlambat disahkannya APBD. Akibatnya, tidak cukup waktu bagi setiap OPD dalam melaksanakan kegiatan di lapangan.
“Jangan karena kelalaian Pemko Medan, DPRD dianggap tidak bekerja,” kata Bahrumsyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/07/2020).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 pada Pasal 1, sebut Bahrumsyah, jelas dinyatakan Kepala Daerah harus menyampaikan rancangan KUA serta rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.
Pada ayat 2, sambung Bahrumsyah, kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD ditandatangani paling lambat minggu kedua bulan Agustus. “Ini sudah mau habis minggu kedua bulan Juli. Sampai hari ini, Pemko Medan belum ada menyampaikan rancangan KUA-PPAS tahun 2021 ke kita,” katanya.
Sama halnya dengan rancangan KUA-PPAS P-APBD, kata Bahrumsyah, harus disampaikan paling lambat bulan Agustus. “Sebelum rancangan KUA-PPAS P-APBD itu disampaikan, Pemko Medan harus terlebih dahulu menyampaikan realisasi anggaran dan prognosis semester pertama di bulan Juli. Ini yang kita belum dapat sampai hari ini,” ujarnya.
Jika realisasi anggaran dan prognosis semester pertama itu tidak disampaikan, tambah Ketua DPD PAN Kota Medan ini, bagaimana DPRD membuat anggaran perubahan di tahun anggaran berjalan.
“Jadi, laporan semester itu menjadi dasar atau acuan untuk penyusunan P-APBD. Kalau sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) itu masuknya di P-APBD, bukan R-APBD,” ujarnya.
Jika selama ini banyak catatan dari DPRD ke Pemko Medan, lanjut Bahrumsyah, bukan hanya persoalan isi dokumen yang disampaikan, tetapi juga persoalan tahapan waktunya yang tidak dipatuhi oleh Pemko Medan.
“Persoalan dokumen ini bukan salah DPRD, tetapi Pemko Medan yang telat memasukannya ke DPRD. Kalau DPRD sendiri membahasnya tepat waktu. DPRD minta, Pemko Medan dapat disiplin dalam masalah waktu ini, karena ini beriringan juga dengan penyampaian KUA-PPAS P-APBD,” tandasnya. (asarpua)