asarpua.com

DPRD Medan Setujui Ranperda Pengendalian dan Pengawasan LPG

ASARPUA.com – Medan – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui dan menetapkan Ranperda tentang sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian tertutup Liquified Petroleum Gas (LPG) tertentu di wilayah kota Medan menjadi Ranperda inisiatif.

Persetujuan ditetapkan setelah adanya tanggapan dan penjelasan dari Anggota DPRD Kota Medan sebagai pengusul yang disampaikan Drs Hendrik H Sitompul MM dalam rapat paripurna internal, di Gedung Dewan Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (14/01/2019).

Persetujuan itu diumumkan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE SH MH selaku pimpinan sidang DPRD Medan didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli dan Ihwan Ritonga dihadiri anggota lainnya.

Melalui penjelasan pengusul Drs Hendrik H Sitompul MM, menyebutkan, usulan Ranperda murni untuk mempermudah pendistribusian LPG sehingga benar benar menyentuh ke masyarakat. Ranperda sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas kordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi. Selain itu, dengan adanya Ranperda dimaksud dapat melakukan pembinaan pendistribusian tertutup LPG 3 kg bersubsidi di kota Medan.

Kepada 7 Fraksi di DPRD Medan yang sebelumnya sepakat dengan pengusul disampaikan terima kasih. Ke depan kata Hendrik, sangat diharapkan sinergitas segenap anggota DPRD Medan selanjutnya bersedia melakukan pembahasan Ranperda LPG. Sehingga substansi pokok permasalahan tentang penyaluran LPG tertentu dapat ditanggulangi bersama.

Diketahui, proses Ranperda selanjutnya menunggu jawaban Walikota Medan dan kemudian dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus). (as-01)

Related News

Pemko Sampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD MedanĀ 

Redaksi

Akhyar Sampaikan Nota Pengantar LKPJ APBD Kota Medan T.A 2019

Redaksi

DPRD Medan akan Tindaklanjuti Warga Miskin Tidak Dapat Bantuan

Redaksi