Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

DPRD Medan Pertanyakan Kebijakan Dinas Pendidikan Terkait Guru Honor

1
×

DPRD Medan Pertanyakan Kebijakan Dinas Pendidikan Terkait Guru Honor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ASARPUA.com – Medan – Anggota Komisi B DPRD Medan, Surianto SH, kembali mempertanyakan kebijakan Dinas Pendidikan Medan dibawah kepemimpinan Plt. Ramlan Tarigan. Pasalnya dari laporan yang ia terima, guru honor sekolah negeri penerima insentif Rp600 ribu per bulan yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2018 tidak lagi mendapatkan Tunjangan Fungsional (Tufu) sebesar Rp2,8 juta yang bersumber dari APBD Provsu.

“Nomenkelaturnya saja sudah beda dan tidak ada peraturan yang dilanggar. Kenapa Disdik Medan hanya menyalurkan bantuan kepada guru honor sekolah negeri yang Rp600 ribu itu saja? Kan jadi pertanyaan kebijakan ini. Atas dasar apa Plt Kadisdik Medan (Ramlan Tarigan) ambil keputusan,” ucapnya mempertanyakan, Kamis (03/01/2019).

Example 300x600

Butong, sapaan akrab Surianto membeberkan capaian yang baru saja diterima Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Sabtu (01/12 /2018) lalu. Di mana Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan Dwija Praja Nugraha kepada orang nomor satu di Kota Medan ini saat perayaan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-73 di Stadion Pakansari Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

“Kalau Pak Wali (Dzulmi Eldin, red) peduli terhadap dunia pendidikan khususnya kepada para tenaga pengajarnya, nggak seperti ini beliau bersikap. Berikanlah gaji yang manusiawi kepada mereka (guru honor negeri). Mereka juga butuh biaya untuk kehidupan sehari-harinya. Masak kalah penghasilan guru honor sekolah negeri jika dibandingkan dengan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) yang dibentuk Pemko Medan? Guru itu tugasnya mencerdaskan anak bangsa loh! Harusnya mereka yang lebih diperhatikan,” tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini.

Butong kemudian mencontohkan. Kota Depok pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 telah menyepakati kalau guru honor sekolah negeri yang masa kerjanya 0-4 tahun akan menerima gaji Rp1 juta per bulan dan 4-20 tahun menerima gaji Rp4 juta per bulan.

“Kota Depok yang memiliki APBD Rp2,802 triliun saja di tahun 2018 mau memperjuangkan guru honor sekolah negeri mendapatkan penghasilan Rp1 juta sampai Rp4 juta per bulan. Kenapa Kota Medan yang notabenenya kota terbesar ketiga dan APBD-nya Rp5,23 triliun tidak mampu memperjuangkan itu? Kita tunggu lah gebrakan Pak Wali Kota, kalau beliau benar-benar peduli sama guru honor sekolah negeri,” pungkasnya. (as-01)

Example 300250
Example 120x600