ASARPUA.com – Kabanjahe – DPRD Karo menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan warga dari 4 desa yaitu desa Berastepu, Gurukinayan,Kuta Tonggal dan Gamber yang merupakan pengungsi Sinabung yang terdiri dari 169 KK,Rabu (22/07/2020) di kantor DPRD.
Rapat di pimpin Wakil Ketua DPRD Sidarta Bukit,SE,Msi dan di hadiri 8 orang anggota dewan serta dari eksekutif Asisten II Sekdakab Karo Dapat Kita Sinulingga,Kalak BPBD Ir Martin Sitepu,Kadis Pertanian Metehsa Purba,Direktur RSU Kabanjahe, dr Arjuna Bangun serta sejumlah perwakilan OPD lainya,Kepala Desa Berastepu Gemuk Sitepu serta puluhan warga dari empat desa.
RDPU kali ini merupakan tindak lanjut dari audiensi masyarakat 4 (empat) desa pengungsi Sinabung pada tanggal 10 Juni 2020. Juga merupakan tindaklanjut Rapat Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Karo pada tanggal 17 Juni 2020,dan sesuai dengan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Karo pada tanggal 30 Juni 2020 lalu.
Anggota DPRD Karo,dari Komisi,A, Onasis Sitepu dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa permasalahan 169 KK pengungsi Sinabung dari empat desa ini menyangkut permasalahan rumah dan lahan pertanian.
“Permasalahan ini kita komisi A sudah konsultasikan ke propinsi Sumatera Utara dan pada prinsipnya Propinsi dapat memahami. Juga melalui anggota DPR-RI ,Bob Andika Mamana Sitepu sudah dikonsultasikan ke Kementerian PUPR di Jakarta. Untuk itu melalui rapat ini mari kita bicarakan apa yang terbaik bagi saudra saudara kita ini”ujar Onasis Sitepu.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (KalakBPBD) Kabupaten Karo, Ir Martin Sitepu mengatakan bahwa permasalahan 169 KK pengungsi Sinabung telah diusulkan ke BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana tetapi belum ada jawaban.
“Permasalahan 169 KK dari 4 desa yang terdampak erupsi Sinabung sudah disampaikan ke BNPB,,namun sampai saat ini belum ada jawaban. Juga 169 KK ini sudah masuk dalam SK Bupati Karo,” tegas Martin Sitepu.
Kalak BPBD Kabupaten Karo,Martin Sutepu pada RDPU ini menyampaikan bahwa untuk lahan pembangunan perumahan untuk warga dari 4 desa ini Pemkab Karo mempunyai lokasi di Siosar dan di desa Nagara Kecamatan Merek Karo.
Mendengar penjelasan dari eksekutif dan legislatif maka perwakilan masyarakat dari empat desa menyampaikan bahwa mereka sudah sepakat dan mendapat lahan untuk di beli di desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Karo.
“Kami ada mendapat lahan seluas dua hektar di desa Lingga.Kami semua sudah sepakat untuk dibangun disitu saja. Kami tidak campur masalah harga ,cukup Pemkab saja yang berhubungan dengan pemilik lahan,” ujar salah seorang juru bicara perwakilan masyarakat.
Mendengar kesepakatan dari 169 KK maka pihak Pemkab Karo menyampaikan bahwa perjalanannya tidak segampang yang dipikirkan.
“Kalau itu sudah merupakan kesepakatan masyarakat maka dapat kami sampaikan bahwa prosesnya cukup panjang. Harus melalui studi kelayakan. Juga harus melalui tim penentuan harga . Tidak bisa kita saja yang menentukan harganya. Semua proses membutuhkan anggaran Anggaran punya mekanisme yaitu APBD. Jadi proses mungkin pada tahun anggaran 2021,ujar Martin Sitepu. (asarpua)
Penulis: Johni Sembiring.