asarpua.com

Kapoldasu Ungkap Kasus Narkotika Dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

ASARPUA.com – Medan – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol.Drs Martuani Sormin M.Si ,konfrensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut,
bertempat di lapangan Direktorat Polda Sumut. Rabu (22/07/2020)

Turut hadir mendampingi Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs.Martuani Sormin M.Si , Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto SH,SIK,M.si, Karo Ops dan Dir Narkoba ,Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut serta Perwakilan Kajati Sumut.

Dalam kesempatan ini Kapolda Sumut memaparkan hasil Pengungkapan kasus oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut seberat 36,75 kg sabu,Narkotika jenis ganja seberat 41 Kg dan 5 butir Pil ecstacy dengan jumlah tersangja sebanyak 18 orang periode Mei hingga Juli 2020,Jaringan Narkotika ini yaitu dari provinsi Aceh-Sumut-Jakarta ‘ Jelas Kapolda Sumut.

Setelah memaparkan hasil pengungkapan kegiatan di lanjutjan dengan pemusnahan barang bukti Narkotika Periode hingga Juli 2020 sebanyak 50 berkas perkara dengan barang bukti yang diamankan yaitu 51,38 kg sabu ,1,603 butir pil ecstacy dan 40,798 gram ganja dengan jumpah tersangka sebanyak 83 orang dimana diantaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur.

Kapolda Sumut memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara di rebus dan dibakar .Dalam kegiatan pemusnahan ini turut diawasi oleh Propam dan Direktorat Narkotika dan di saksikan oleh Perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut.

Sekali lagi saya ingatkatkan Kepada Seluruh Media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya Narkotika dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran Narkotika yang terjadi ” jelas Irjen Martuani. (asarpua)

Related News

Dewan Ajak Pemko Medan Serius Tangani Pasar Aksara

Redaksi

Kapolrestabes: Medan Tetap Aman Kondusif Pasca Pemilu 2019

Redaksi

Bupati dan DPRD Karo Sahkan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2019

Redaksi