ASARPUA.com – Medan – DPRD Kabupaten Asahan yang mengunjungi Balaikota Medan, Rabu (12/12/2019), untuk sharing informasi sekaligus masukan mengenai Perda No.9/2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution diwakili Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakat dan SDM, Pulungan Harahap menerima rombongan dipimpin Bambang Resmanto ST.
“Kita ingin banyak belajar dan mendapat masukan dari Pemko Medan mengenai Perda No.9 / 2017 . Sebab, kami saat ini tengah membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Lingkungan dan Dusun. Rencananya, ranperda tersebut akan tetapkan menjadi perda tahun 2020,” kata Bambang.
Terkait itu, jelas Bambang, mereka ingin mengetahui dipergunakannya nama lingkungan sebagai turunan kelurahan, serta bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. “Semua masukan nantinya akan menjadikan bahan pertimbangan bagi kami untuk melengkapi Ranperda tentang Lingkungan dan Dusun tersebut,” ungkapnya.
Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakat dan SDM, Pulungan Harahap menyambut baik kedatangan DPRD Kabupaten Asahan. Pulungan menjelaskan, Pemko Medan sudah melaksanakan Perda No.9/2017 tanggal 2 Oktober 2017. Perda itu selanjutnya diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur penjelasan tentang ruang lingkup lingkungan.
Namun Perwal itu, jelas Pulungan, selesai dikarenakan terkait moratorium dari pusat dan berdekatan dengan pemilihan serentak kepala daerah, pemilihan presiden dan legislatif di seluruh Indonesia. Sedangkan nama lingkungan, ungkapnya, nama lingkungan diambil dari kearifan lokal. Berhubung perwal baru belum selesai bilang Pulungan, maka Pemko Medan masih menggunakan perwal yang lama. “Kita saat ini masih menunggu terbitnya perwal baru yang saat ini masih di tangan bagian Hukum Setdako Medan,” terang Pulungan.
Berdasarkan Perda No.9/2017, papar Pulungan didampingi Nurbaiti Harahap Kasubbag Program dari Bagian Pemerintahan Setda Kota Medan, pengangkatan kepala lingkungan berdasarkan Surat Keterangan Camat, minimal tamatan SMA dan berumur minimal 23 tahun s/d 55 tahun. Setiap bulannya diberikan insentif sebesar Rp3,2 juta sebagai pembantu pihak kelurahan. (as-01)