ASARPUA.com – Nias Selatan – Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) memberhentikan Pilipus F Sarumaha dari Jabatan Ketua Bawaslu Nias Selatan dan juga mendapat peringatan keras.
Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan DKPP yang diperoleh wartawan, dengan Nomor putusan : 225-PKE-DKPP/VIII/2019.
Putusan tersebut dilakukan melalui rapat pleno oleh 5 anggota DKPP pada Rabu, Tanggal 6 November 2019 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Tanggal 20 November 2019.
Isi dari putusan tersebut yakni, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
Lalu, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu, Pilipus F Sarumaha selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak dibacakannya keputusan ini.
Berikutnya, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari setelah sejak dibacakan.
Dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini.
Diketahui, sebelumnya, Caleg DPRD Tingkat Propinsi Sumatera Utara dari Partai PKB Dapil 8, Nomor 2, Suaizisiwa Duha, melaporkan Ketua Bawaslu Nisel, Pilipus F Sarumaha secara tertulis dengan pengaduan Nomor : 234-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan perkara Nomor : 225-PKE-DKPP/VIII/2019.
Ketua Bawaslu Nias Selatan, Pilipus F Sarumaha saat dikonfirmasi terkait putusan DKPP tentang pencopotan dirinya dari jabatan Ketua Bawaslu Nias Selatan lewat pesan WhatsApp, Kamis, (22/11/2019) hingga pukul 19.10. WIB, tidak dibalas. (as-hal)