ASARPUA.com – Medan – Selain seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan harus terus mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Virus Corona (Covid-19) di Medan, Camat beserta Kepala Puskesmas (Kapus) sekota Medan juga diminta untuk saling berkoordinasi dalam mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan Perwal No 27 Tahun 2020 tersebut di lingkungan masing-masing.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution diwakili Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setdako Medan Renward Parapat saat memimpin Rapat Evaluasi Implementasi Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan pada wilayah kecamatan yang ada di Kota Medan di Posko Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Medan di Gedung Serba Guna TP PKK Kota Medan Jalan Rotan Proyek Petisah Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Kamis (13/08/2020).
Asmum yang didampingi Kadis Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan Arjuna Sembiring, dan Kepala Satpol PP Kota Medan, mengatakan pentingnya meningkatkan komunikasi dan koordinasi agar pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 dapat berjalan dengan baik.
“Koordinasi antara Camat dan Kapus harus tetap terjalin dengan baik. Camat melalui 3 pilar yaitu Danramil dan Polsek di kecamatan juga harus berjalan dengan baik. Sehingga dengan berkoordinasi dan komunikasi yang dilakukan, pencegahan dan penanganan Covid-19 akan berjalan dengan baik pula,” kata Asmum.
Dihadapan Camat dan Kepala Puskesmas se Kota Medan, Asmum berharap agar Kepala Satpol PP Kota Medan, mengatakan pentingnya meningkatkan komunikasi dan koordinasi agar pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 dapat berjalan dengan baik.sosialisasi dan pengawasan Perwal No 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Medan terus dilakukan, terutama kewajiban menggunakan masker saat melakukan berada diluar rumah. Sebab, akibat dari masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan adalah meningkatnya jumlah pasien positif di Kota Medan. (asarpua)