asarpua.com

Calon Anggota PPK Harus Mampu Bekerja Penuh Waktu

ASARPUA.com – Medan – Dalam PKPU Nomor 3 tahun 2015 dan PKPU nomor 13 tahun 2017 disebutkan, calon anggota PPK harus mampu bekerja dalam ti. Dan penuh waktu (full time)

Menurut Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, Kamis (16/01/2020), peraturan yang mengatur itu dimaksudkan agar para anggota PPK mengutamakan dan memprioritaskan pekerjaannya sebagai penyelenggara pemilu.

Sementara honor yang diterima anggota PPK masih minim dan masa tugasnya yang cukup singkat hanya setahun. Namun peraturan mengamanatkan demikian.

“Honor yang diterima anggota PPK diketahui masih sangat minim dan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni untuk Ketua PPK mendapatkan honor Rp1.850.000 dan anggota PPK mendapatkan honor Rp1.600.000, ” ujar Agussah seraya mengungkapkan masalah ini masih menjadi perdebatan.

Didampingi Komisioner KPU Divisi Program, Data dan Informasi Nana Miranti serta Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Rinaldi Khair, saat berbincang dengan wartawan di Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan, Agussyah mengatakan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Medan,diharapkan dapat bekerja penuh waktu alias tidak ‘double job’.

Hal ini dimaksudkan agar tahapan pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Medan dapat berjalan dengan sukses.

Penjaringan calon anggota PPK Pilkada Kota Medan sendiri baru akan dibuka pada 18 Januari 2020 hingga 24 Januari 2020 mendatang dan ujiannya akan digelar pada 30 Januari 2020.

Adapun kebutuhan akan calon anggota PPK Pilkada Medan tahun 2020 sebanyak 105 orang dengan rincian 5 petugas untuk 21 kecamatan di Kota Medan. Namun jumlah minimal pendaftar haruslah sejumlah 210 orang, dengan asumsi jika nantinya ada anggota PPK yang melakukan pelanggaran.

“Kita berharap agar animo masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK Pilkada Medan akan meningkat, sehingga akan muncul wajah-wajah baru,” ujar Agus.

KPU Medan tambah Agussyah, dalam melakukan rekrutmen itu juga akan mengevaluasi kinerja PPK Pemilu 2019. “Jika mendaftar lagi akan ditinjau ulang. Kami punya catatan progress kerja PPK Pemilu 2019,”sebut Agussyah.

Selain itu, dalam penjaringan calon anggota PPK Pilkada Medan, KPU Medan juga akan melakukan sistem Computer Assisted Test (CAT), bekerjasama dengan Pusat Sistem Informasi (PSI) Universitas Sumatera Utara.

Para calon anggota PPK yang akan mengikuti ujian sistem komputerisasi ini adalah mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi berkas.(-14)

Related News

Miniatur Masjid Azizi dan 8 Enis Sumut Pawai Taaruf STQN 2019

Redaksi

Ketua DPRD Nisel Harapkan Jalan Sebuasi-Siduaewali PP Batu Dibangun Secepatnya

Redaksi

Paul Mei Simanjuntak ajak Warga Manfaatkan Pekarangan

Redaksi