asarpua.com

Ranperda LPj Pelaksanaan APBD 2019 Kabupaten Asahan

ASARPUA.com – Kisaran – Bupati Asahan H Surya, BSc menyampaikan Laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Asahan Tahun Anggaran 2019 kepada Anggota DPRD Asahan di Aula Rambate Rata Raya Gedung DPRD Kabupaten Asahan, Senin (15/06/2020).

Pada Rapat Paripurna ini tampak hadir Ketua DPRD Asahan, Anggota DPRD Asahan, Sekdakab Asahan, Asisten Administrasi Umum, OPD di Lingkungan Pemkab Asahan dan tamu undangan lainnya.

PKetua DPRD Asahan H Baharuddin Harahap, SH, MH pada pidato tertulisnya menyampaikan di dalam ketentuan Pasal 298 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut pada tanggal 29 Mei 2020, Badan Musyawarah DPRD Asahan telah melaksanakan rapat untuk menetapkan jadwal Rapat Paripurna dalam acara penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Asahan Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Asahan,” ujar Baharuddin pada Ranperda LPj.

Baharuddin juga mengatakan bahwa Surat Bupati Asahan Nomor 900/1676 tanggal 27 Mei 2020 telah disampaikan melalui Sekretariat DPRD Asahan beserta lampiran sebanyak 184 buku Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan tahun 2019, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa tahun buku 2019 dan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD H Abdul Manan Simatupang Kisaran Tahun 2019.

Sementara itu, Bupati Asahan H Surya, BSc menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 kepada Anggota DPRD Kabupaten Asahan yang mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara dan Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemkab Asahan yang terdiri dari, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2019 dan 2018 serta dilaporkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Lebih lanjut Surya menuturkan bahwa BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Asahan Tahun 2019 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Nomor : 244.B/S/XVIII.MDN/04/2020 tanggal 17 April 2020 dan telah diserahkan kepada DPRD Asahan dan Pemkab Asahan pada tanggal 17 April 2020 yang lalu melalui konferensi jarak jauh secara online/daring melalui aplikasi zoom.

Bupati Asahan juga menegaskan BPK dalam auditnya menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah masih terdapat kekurangan dalam hal penyusunan laporan keuangan terutama tentang kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Secara umum pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 dapat berjalan dengan baik dan lancar meskipun diakui masih dijumpai adanya kendala/hambatan yang perlu mendapat perhatian kita semua,” imbuh Surya. (asarpua)

Penulis: Ramadhansyah Batubara

Related News

Menhub akan Konsultasi ke KPPU Terkait Tingginya HargaTiket Pesawat

Redaksi

Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin bersama istri Disambut Hangat di Mapoldasu

Redaksi

Bersihkan Sungai Aek Tapa, Sekdaprovsu: Jangan Malu Pakai Daun Pisang

Redaksi