ASARPUA.com – Medan – Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan pengguinaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan pengawasan secara komprehensif, meliputi pengawasan pre-market dan post market .
Pengawasan post market antara lain dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar, palsu, mengandung bahan berbahaya serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.
“Terkait dengan pengawasan post-market yang dilakukan oleh Badan Besar POM (BBPOM) di Medan memusnahkan obat dan makanan ilegal (tanpa izin edar) dan atau yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat (manfaat), dan mutu senilai Rp1.033.616.172,” kata Kepala BPOM Medan, Yulius Scaramento Tarigan di halaman Kantor BBPOM di Medan, Minggu (01/09/2019).
“Produk yang dimusnahkan tersebut berjumlah 524 jenis (35.635 kemasan) yang terdiri dari 98 jenis obat (92.704 kemasan), 56 jenis obat tradisional 94.785 kemasan), 313 jenis kosmetik (7.847 kemasan), 25 jenis pangan (722 kemasan), 28 jenis suplemen kesehatan (242 kemasan), dan 6 jenis bahan berbahaya (48 kemasan),” urai Sacramento Tarigan.
Semua produk yang dimusnahkan itu didapat dari hasil pengawasan terhadap 62 sarana senilai Rp 1.033.616.172, tegasnya.
Masih Sacramento Tarigan, barang yang dimusnahkan tersebut dari hasil pengawasan BBPOM di Medan semala bulan Juli tahun 2018 sampai Juli 2019, menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan kosmetik dan obat tanpa ijin edar selama periode 2018 dan 2019 , BBPOM di Medan telah menangani 21 kasus yang ditindaklanjuti secara pro-justitia.
Kedepan, katanya, BBPOM di Medan akan terus berkomitmen untuk melakukan lebih intensif dengan lintas sector terkait.
Untuk iti, Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu.
Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor 021-4263333 dan 021-32199000atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau layanan konfirmasi konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia, khususnya untuk BBPOM di Medan dengan nomor telepon (061)-6628363, demikian Sacramento Tarigan. (as-14).