ASARPUA.com – Nias Selatan – Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Nisel) melakukan pengumpulan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2020.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Nisel, Harapan Bawaulu, SE, MM kepada wartawan, melalui WhatsApp, Jumat (29/11/2019).
Menurut dia, Bawaslu memiliki tugas sebagai Pengawasan dan pengawasan dimaksud dilakukan melalui beberapa metode yakni melalui pendekatan, pencegahan dan penindakan.
“Pengumpulan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2020 merupakan upaya untuk memetakan potensi pelanggaran dan Kerawanan Pilkada. Pada pengumpulan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) ini juga melibatkan partisipasi stakeholder Bawaslu Kabupaten Nisel diantaranya, KPU Kabupaten Nisel, Kepolisian Resor Nias Selatan dan Media yang ada di Kabupaten Nis,” jelasnya.
Sedangkan metode pengumpulan data IKP, lanjut dia, dilakukan dengan cara mendistribusikan dan mengisi angket.
“Secara umum pengalaman atau tantangan yang dihadapi dalam pengawasan Pemilu Tahun 2019 yaitu persoalan geografis terutama di 7 kecamatan yang ada di Kepulauan Tello. Lalu, akses transportasi, selanjutnya soal keamanan/intimidasi kepada jajaran kita di bawah serta soal akses komunikasi di beberapa daerah yang belum memiliki jaringan dan alat komunikasi,” paparnya.
Ia berharap, semoga hasil analisis data Indeks Kerawanan Pemilu itu nantinya, mampu mengidentifikasi, mengukur serta dapat memberikan win-win sulution (kebijakan) untuk mengecilkan peluang pelanggaran dan kerawanan sehingga penyelenggaraan Pilkada 2020 berjalan sesuai azas Pemilu Langsung, Umum, Bebas Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil). (as-hal)