asarpua.com

Anggota DPRD Medan: Sampah Harus Ditangani dengan Serius

ASARPUA.com – Medan – Anggota DPRD Kota Medan Hendrik Halomoan Sitompul MM, Senin (06/05/2019) di Medan, menegaskan persoalan sampah di Kota Medan harus ditangani dengan serius dan menjadi prioritas bagi dinas terkait. Ini menjadi suatu keharusan karena sampah adalah produk masyarakat dalam keseharian

Sampah tetap menjadi persoalan, jika tidak ditangani secara serius dan berkesinambungan. Sehari saja sampah tidak di­ang­kut ke tempat pembuangan akhir (TPA), maka konsekuensinya sampah akan menumpuk dan mengganggu pemandangan. Jika seminggu tidak diangkut, tentu bisa kita perhitungkan, besarnya volu­me sam­­pah tersebut.

Dampak lainnya dari gundukan sampah, selain menimbulkan pemandangan tak indah, juga ken­ya­manan dan kesehatan warga akan terganggu, kata politisi Partai Demokrat ini.

Dikatakannya, persoalan sampah dan penangananya akan semakin ber­polemik, dengan kurangnya kesadaran masyarakat Medan membuang sampah. Sampah dibuang sem­ba­ra­ngan. Sungai dan parit dijadikan tong sampah besar. Kon­disi ini tentu se­­makin miris, sehingga Kota Medan beberapa tahun be­lakangan ini, gagal meraih Piala Adipura.

“Hal ini tentu menguras energi Walikota Medan dalam mencari solusi tata kelola penanganan sampah di seluruh kecamatan. Pemko Me­dan akhirnya melimpahkan kewenangan penanganan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan ke kecamatan”, ujarnya.

Namun, lanjutnya, pelimpahan kewenangan penanganan sampah kepada masing-masing camat, ternyata belum memberikan solusi yang jitu dalam penanganan sampah di seluruh wilayah Kota Medan. Bahkan pengalihan manajemen penanganan sampah ke ke­camatan menjadi persoalan baru. Sampah se­lalu diangkut ter­lambat oleh petugas kecamatan. Ken­dalanya masih ber­kutak pada kesiapan alat-alat pe­ngangkut, dan biaya ope­ra­sional pengelolaan sampah. Kecamatan di­pastikan tidak memiliki kesiapan uang tunai untuk biaya ope­rasional. Sementara retribusi sampah masih di­kelola oleh Dinas Ke­ber­sihan dan Pertamanan.

Pe­ran aktif camat untuk meningkatkan kinerja lurah dan kepala ling­kungan (kepling) menjadi tumpuan untuk menangani per­soalan sampah di setiap lingkungan. Peran aktif lurah dan kepling akan ber­muara kepada membangun ke­­­pedulian masyarakat terhadap penanganan sampah. “Pe­na­nganan sampah pun di­harapkan bisa berkualitas dan kom­prehensif dan terpadu mulai dari hulu ke hilir,” ungkapnya.

Namun, dinilai kurang efektif kebijakan baru dibuat. Tahun 2019 pengelolaan sampah yang selama ini dibawah wewenang kecamatan dan kelurahan, telah diambil alih oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota. (as-01)

Related News

190 Jamaah Calhaj Kabupaten Sergai Dilepas di Kantor Bupati

Redaksi

Ketua Dekranasda Tampilkan Songket Medan pada Yogyakarta Expo 2019

Redaksi

Kecewa Akhyar Tak Datang, Pansus Covid-19 akan Gunakan Hak Interpelasi

Redaksi