Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadlineHukum

Murid Penikam Guru Dititip di Lapas Sibolga

3
×

Murid Penikam Guru Dititip di Lapas Sibolga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ASARPUA.COM – Tapteng – Murid Kelas XI yang melakukan penikaman terhadap gurunya sendiri berinisial PS (44) kini telah dititipkan di Lapas Klas IIa Sibolga.

“Iya kemarin sore (diantar petugas Polsek Sorkam), statusnya titipan tahanan,” kata kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas IIa Sibolga, I Gusti Lanang, Selasa (18/09/2018).

Example 300x600

Gusti menolak memberi awak media mewawancarai AP secara langsung, dan menyebut wawancara harus dengan seijin pihak kepolisian.

“Harus ada ijin penahan, karena kita kan titipan saja. Takutnya klau kita kasih dia memberikan perngataan kita disalahkan pihak penitip (kepolisian-red),” terang Gusti.

Belum diketahui apakah pelaku sudah mendapatkan pendampingan hukum atau tidak, kendati Gusti menyebut AP dituntut dengan pasal 351 tentang Penganiayaan.

Gusti menyebut AP dalam keadaan sehat meski terdapat beberapa luka lecet di bagian tubuhnya.

“Cuma ada bekas lecet-lecet, memar dikit mungkin bekas waktu penangkapan itu, tapi secara keseluruhan dia (AP-red) sehat, sehat,” katanya.

AP kini ditempatkan di ruangan khusus bagi warga binaan anak dan terpisah dari warga binaan dewasa.

“Kalau dewasa kita tempatkan di ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan), karena ini anak-anak kita tempatkan di ruang khusus anak-anak,” ujar Gusti.

Dia menjelaskan, penitipan pelaku AP dipihaknya menunggu proses hukum selanjutnya, diantaranya persidangan dan putusan.

“Jika nanti sudah putus baru diserahkan ke kita (Lapas-red) baru kita lakukan pembinaan,” terangnya. (as-01)

Example 300250
Example 120x600