asarpua.com

Warga Desa Jandi Meriah Tiganderket Unjukrasa Damai di DPRD Karo

ASARPUA.com – Kabanjahe – Merasa aspirasi yang disampaikan melalui surat kurang direspon, ratusan Warga Desa Jandi Meriah Kecamatan Tiga Nderket Kabupaten Karo mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Karo Jalan Veteran Kabanjahe, Senin (27/07/2020).

Rombongan unjukrasa damai diterima ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani  didampingi wakil ketua Davit Kristian Sitepu dan Sidarta Bukit . Juga turut hadir anggota DPRD lainnya Pujiati Ginting, Jun  Adi Arif Bangun, Jani Sembiring, Sipken Ginting, Kalvin Barus, dan Lusia Sukatendel. Perwakilan Pemkab Karo  BPMD, Camat, Kakansatpol PP, Inspektorat, dan instansi terkait lainnya serta BPD Desa Jandi Meriah dan perwakilan warga.

Salah satu perwakilan warga,Jainal Bangun (59) mengatakan selama dalam rapat Pemerintah Desa tidak menghargai warga masyarakat. Artinya Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa tidak terbuka dan tidak tranfaran terhadap warga terkait penanganan Covid-19.

“Dari hasil musyawarah desa disrpakati  145 nama penerima BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai -Dana Desa) yang terdata.  Dalam penandatanganan penerima dari jumlah tersebut ada 10 warga tidak menandatangani penerimaan BLT-DD tersebut sehingga pembagian BLT-DD tidak  jadi dibagikan,” jelas dihadapan Anggota DPRD Karo.

Dikatakan Bangun lagi, Pemerintah Desa /Kepala Desa tidak berpihak terhadap rakyatnya, terlebih soal pembuatan sertifikat Prona, Masyarakat masih dikenakan biaya.  “Menurut pihak BPN biaya pengukuran  secara resmi (membuat patok batas tanah) hanya sebesar Rp250.000. Yang diminta pemerintahan Desa Jandi Meriah sebesar Rp400.000. Nah jadi  di sini kami hadir ke kantor DPRD ini,untuk mengusulkan pemakzulan Kepala Desa, tersebut, ” beber Bangun yang diaminkan oleh perwakilan warga lainnya.

Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan setelah menerima kedatangan dan mendengarkan keluh kesah warga tersebut mengatakan, bahwa semua ada undang undang nya. Ada regulasi yang mengatur. “Kami anggota DPRD Karo hanya bisa memfasilitasi sebagai mediator terkait pembahasan yang kita lakukan saat in.  Kami tidak berhak memutuskan untuk memberhentikan Kepala Desa. Hanya saja kami tetap memberikan solusi terbaik dengan membahas bersama Pemerintah Kabupaten Karo  melalui Dinas terkait, jadi besok kita akan langsung gelar rapat kembali bersama pihak pihak yang terkait,” ucapnya.

Camat Tiga Nderket, Sukur Sembiring mengatakan, untuk sementara waktu dan menanti permasalahan tersebut kelar, Kantor pemerintahan Desa di lakukan di Kantor Camat, mengingat keperluan dan kebutuhan warga dalam hal pelayanan harus tetap berjalan., ” Apapun nantinya Regulasi yang ada, kami pihak pemerintah Kecamatan tetap mengikuti aturan pemerintahan yang ada kedepannya,” tegas Sukur. (asarpua)

Penulis: Johni Sembiring.

Related News

Pemkab Karo Siapkan Rp335 Juta untuk Pesangon Anggota DPRD

Redaksi

Gubsu Saksikan Penandatanganan MoU Percepatan Penanganan Covid-19 Mebidang

Redaksi

Bupati Sergai dan Walikota Banjarmasin Resmikan Kampung Budaya Banjar

Redaksi