ASARPUA.com – Medan – KPU Medan akan membuatkan bilik khusus untuk pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius.
Kebijakan ini merupakan salah satu strategi untuk mencegah potensi penularan Pandemi Covid-19 pada hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2020 mendatang” demikian dikatakan Komisioner KPU Kota Medan (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Rinaldi Khair kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/07/2020).
Lebih lanjut disebutkan petugas keamanan dan ketertiban, sebelumnya akan melakukan pengecekan kondisi suhu badan calon pemilih, dengan alat non kontak fisik.
Apabila suhu kurang dari 37,3 derajat, pemilih disilakan masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menyerahkan form C. Pemberitahuan. Serta mengisi form C yang sudah diserahkan tersebut dan mengisi daftar hadir”, ujarnya.
Dimana lanjutnya, pemilih yang suhu tubuhnya tinggi, bisa meminta bantuan kerabatnya, atau juga bisa dibantu oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, lalu mencoblos di bilik khusus.
“Setelah selesai mencoblos, kerabat atau KPPS tersebut, memasukkan surat suara tersebut ke kotak suara. KPPS meneteskan tinta kepada pemilih. Dan pemilih tersebut, bisa segera meninggalkan TPS,” ucapnya.
Sedangkan terkait warga yang positif Covid-19, pada hari H pemungutan suara, KPU Medan sudah mengkoordinasikannya dengan pihak Gugus Tugas Covid-19.
Dimana solusinya adalah, pihak penyelenggara akan mendatangi rumah sakit tempat warga Medan yang dirawat. Lalu petugas menitipkan surat suara kepada petugas yang merawat untuk diserahkan pada pasiennya. Pasien akan mencoblos langsung. Setelah itu, surat suara dikembalikan ke petugas.
Demikian juga warga yang melakukan isolasi mandiri karena terpapar Covid-19, petugas dengan alat pelindung diri (APD) lengkap, akan mendatangi rumah yang bersangkutan. Surat suara diserahkan pada keluarga untuk disampaikan kepada pemilih. Setelah dicoblos, dikembalikan pada petugas. Ini masih diskusi, belum diputuskan KPU RI petunjuk teknisnya seperti apa?,” ucap Rinaldi .
Seluruh warga Medan memiliki hak untuk menyalurkan hak suaranya, dalam Pilkada Medan. Menghilangkan hak suara, merupakan pidana pemilu,” tegasnya.(asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring