asarpua.com

Pemprovsu Kaji Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Covid-19

ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengkaji kemungkinan perpanjangan masa Tanggap Darurat Covid-19 yang akan berakhir 29 Mei 2020. Begitu juga dengan masa belajar mandiri dari rumah untuk siswa setingkat SMA/SMK yang berakhir di tanggal yang sama akan dikaji perpanjangannya.

Hal itu diungkapkan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Rabu (27/05/2020). “Saat ini sedang dilakukan pengkajian, sehingga kita mengetahui apa yang akan kita lakukan, apakah melanjutkan atau tidak. Tapi salah satu alternatifnya, kita akan lanjutkan hingga 7 Juni 2020. Selama vaksin ini belum ditemukan, kita akan menghadapi persoalan terus dengan corona,” ujar Gubsu menjawab wartawan.

Perihal anjuran Pemerintah Pusat tentang program New Normal, Gubsu mengatakan akan mengikutinya. “Kita akan ikuti, tapi sebelumnya kita akan pelajari terlebih dahulu apakah itu akan cocok bila diterapkan di Sumut,” tambahnya.

Ditanya tentang mal, plaza dan pusat perbelanjaan sudah ada yang buka di Kota Medan, menurut Gubernur, seharusnya belum boleh buka. “Nanti saya telepon (pemerintah) Kota Medan. Itukan wewenangnya Kota Medan,” sebut Edy Rahmayadi.

Sebelumnya, pada rapat yang dipimpin Gubsu Edy Rahmayadi, yang dihadiri Wagubsu Musa Rajekshah, Sekdaprovsu R Sabrina dan para pimpinan OPD Pemprov Sumut, Plt Kepala Dinas Pendidikkan Sumut Arsyad Lubis mengatakan penerimaan siswa baru untuk tahun ini akan dilakukan dengan sistem online.

“Untuk jalur siswa prestasi sudah dibuka pendaftaran siswa untuk tahun ajaran baru semalam (Selasa, 26/05/2020). Hingga pagi ini sudah mendaftar 2.055 siswa di 13 kabupaten/kota se-Sumut. Jadi tidak perlu datang ke sekolah. Cukup daftar dari rumah secara online lewat aplikasi PPDB pada android,” ujarnya.

Arsyad juga menjelaskan bahwa pendaftaran siswa baru dilakukan melalui empat jalur. Jalur pertama berdasarkan zonasi dengan kuota 50% dari daya tampung sekolah. Kedua, jalur afirmasi (latar belakang kurang mampu) kuota paling sedikit 15%. Ketiga, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru setempat dengan kuota 5%. Dan yang keempat adalah jalur prestasi,” tambahnya. (as-01)

Related News

Hasyim Berharap SK Pimpinan DPRD Medan Segera Turun dari Gubsu

Redaksi

Polri Jamin Netralitas dalam Pemilu 2024, Ini yang Jadi Pedoman

Redaksi

Perebutkan Piala Bobby Nasution, 28 Tim Ikut Turnamen Sepakbola Korpri Antar Pemkab/Pemko se-Sumut 2024

Redaksi