ASARPUA.com – Tanah Karo – Sejumlah warga desa Salit Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo bersama Karang Taruna dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak pemakaman jenazah korban Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Selasa (26/05/2020).
Begitu ambulance yang membawa jenazah SUT (53) warga Desa Sikeben Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang tiba di TPU milik Pemkab Karo yang ada di.Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, sekira pukul 14.35 WIB maka sejurus kemudian warga mendatangi lokasi dan melarang jenazah diturunkan dari ambulance. Juga berteriak nyampaikan jangan dulu dikebumikan menunggu warga lainnya dan Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
“Kami tidak terima jenazah korban Covid-19 dimakamkan di sini. Sekali kami bilang tidak, ya tidak. Kalaupun kalian paksakan dikubur disini maka kami tetap akan membongkarnya kemudian,” teriak warga yang menolak.
Plh. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Martin Sitepu didampingi Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SIK mencoba membuka dialog dengan warga. Namun warga tetap saja menolak.
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SIK juga mencoba memberikan pemahaman kepada warga. Namun warga tetap saja menolak.
Kasat Pol PP Kabupaten Karo Hendrik juga turut memberikan penjelasan kepada warga bahwa pemakaman jenazah korban Covid-19 sesuai dengan protokoler. Juga kata Hendrik bahwa TPU Salit sebahagian diperuntukkan bagi korban Covid 19.
Mendengar penjelasan Hendrik memicu dialog yang berkepanjangan dengan masyarakat. “Kami belum pernah mendengar baik secara tertulis maupun lisan bahwa TPU Desa Salit sebahagian diperuntukkan bagi korban Covid-19,” teriak warga.
Perdebatan panjang GTPP Covid-19 Kabupaten Karo dengan warga tidak membuahkan hasil. Akhirnya sekira pukul 17.25.WIB mobil yang membawa jenazah kembali ke RSU Kabanjahe. Begitu juga dengan seluruh petugas keamanan dan petugas GTPP Covid -19 Kabupaten Karo kembali balik kanan. (as-joh)