asarpua.com

Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polres Nias Selatan

ASARPUA.com – Nias Selatan – Satu dari  tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Sanotona Halawa (46) warga Desa Ramba – Ramba Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan, berinisial AG (50) Alias Ama Harianto, warga yang sama, berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Nias Selatan, Sabtu (16/05/2020).

Penangkapan terhadap AG didasari dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap / 30 / V / 2020 / Reskrim, Terkait  tindak pidana penganiayaan, dan laporan polisi Nomor : LP / 209 / XII / 2019 / SU / Res-Nisel, tanggal 27 Desember 2019 lalu.

Penangkapan tersangka sekitar pukul 15.00 WIB, ketika personil Unit Reskrim Polres Nisel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berinisial AG Alias Ama Harianto sedang berada di Desa Boholu Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil kemudian bergerak langsung menuju tempat tersangka berada. Setelah tiba di lokasi, personil menunjukkan surat perintah penangkapan kepada tersangka, dan setelah itu langsung mengamankan tersangka.

Selanjutnya, tersangka diboyong ke Mako Sat Reskrim Polres Nias Selatan Jalan Mohammad Hatta Pasar Teluk Dalam, untuk pemeriksan lebih lanjut. (as-hal)

Related News

Ranperda KTR, Pansus Tetapkan Denda Perorangan Rp200 Ribu dan Pengelola Rp5 Juta

Redaksi

Kantor Camat Ulu Idanotae dan Boronadu akan Dibangun

Redaksi

Sekda Kota Medan: Revisi Perda untuk Tata Kota

Redaksi