ASARPAU.com- Nias Selatan- Camat Teluk Dalam, Dionisius Wau, SE,.MM menyebutkan, dari Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes), 6 Desa Tahun Anggaran 2020 yang telah siap dievaluasi pihaknya, telah menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.
Hal ini ia katakan kepada wartawan lewat pesan WhatssApp, Minggu, (3/5/2020).
Dionisius menerangkan, penganggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2020 khusus di wilayah Kecamatan Teluk Dalam telah disampaikan kepada seluruh Desa.
“Dari 15 jumlah Desa dan 1 Kelurahan yang ada di Kecamatan Teluk Dalam, sudah ada 6 Desa yang telah siap kita evaluasi APBDesnya dan kita telah menyurati 9 desa untuk mempercepat penyerahan APBDesnya, namun alasan mereka adalah masih dalam proses persiapan, terlebih karena adanya 3 kali perubahan Permendes dan ditambah lagi dengan realisasi penggunaan dana desa sebelumnya yang terlambat diserahkan oleh para mantan Penjabat Kades sebagai dasar untuk menghitung Silpa,” pungkasnya.
Desa yang telah dievaluasi RAPBDesnya itu yakni, Desa Hiligeho, Bawolowalani, Hiliana’a, Hilisondrekha, Bawodobara dan Desa Bawozau’a. “Sedangkan di kelurahan yang ada hanya pergeseran dana dimana dana bangunan fisik direlokasi untuk penanganan Covid-19 seperti pengadaan disinfektan, masker dan lain-lain. Untuk BLT terkendala dengan regulasi karena dalam Permendes hanya mengamanatkan mekanisme BLT Dana Desa.
Penganggaran BLT melalui Dana Desa, kata dia, telah diamanatkan dalam Permendes Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Permendes Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Skala Perioritas Dana Desa TA.2020.
“Dalam Permendes tersebut disebutkan bahwa penganggaran Dana BLT yang dibiayai dengan Dana Desa adalah wajib dan mutlak sesuai kondisi kehidupan sosial masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19,” paparnya.
Saat ini, sambung dia, masing-masing Desa sedang melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat untuk dibahas dalam forum Musdes. Bahkan ketika data penerima diserahkan ke pihak Kecamatan, maka unsur Muspika Teluk Dalam telah sepakat akan melakukan kroscek lapangan dengan sistem sampling acak tanpa diberitahukan kepada para Kades guna menjamin BLT Dana Desa tepat sasaran.
“Kita juga sudah menegaskan kepada para Kades bahwa penyelewengan BLT Dana Desa hukumannya adalah pidana penjara. oleh karena itu, para Kades diminta untuk tidak bermain-main dengan BLT. Artinya harus tepat sasaran dan diseleksi secara transparan,” tegasnya.
Ia juga menekankan, Kades tidak hanya bertanggungjawab secara hukum tetapi bertanggungjawab secara moril terhadap kelayakan sasaran BLT Dana Desa. (as-hal)