ASARPUA.com – Tanah Karo – Kerusuhan yang berujung terbakarnya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Rabu (12/2/2020) lalu, tidak saja menimbulkan kerugian tetapi juga mengakibatkan tertundanya puluhan agenda persidangan kasus pidana di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.
“Ketika kejadian, 42 sidang terpaksa ditunda. Kita jadwalkan, Senin (17/02/2020) akan dapat dilanjutkan. Saya telah berkoordinasi dengan Ketua PN Kabanjahe. Jadwal sidang Senin-Kamis, hari Jumat tidak ada sidang. Atas kejadian peristiwa kemarin itu, penundaan sidang hanya berlangsung selama dua hari”, ujar Kajari Karo, Denny Achmad SH, kepada, wartawan Jumat (14/02/2020) di Kabanjahe.
Denny Achmad SH menjelaskan, selama ini Kejaksaan Negeri Karo menitipkan tahanan sebanyak 124 orang di Rutan Kabanjahe. Beberapa diantaranya masih tahap dua (belum dilimpah) untuk disidang di PN Kabanjahe.
“Saya sudah bicarakan hal ini dengan Kapolres Tanah Karo. Untuk memudahkan jalannya persidangan kedepan, para tahanan tidak dititipkan di luar Kabupaten Karo. Intinya walaupun dengan adanya kejadian itu, tidak berarti menghambat proses persidangan. Tapi hanya menunda dua hari. Proses persidangan tetap berlanjut, karena masa penahanan mereka masih panjang”, papar Kajari Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu melalui telepon selularnya mengatakan, tahanan Kejari Karo yang dalam tahap mengikuti persidangan, seluruhnya berada di Kabupaten Karo. Mereka sementara ditempatkan di sel Polres Tanah Karo dan Polsek terdekat. Hal ini sehubungan koordinasi untuk kelancaran persidangan pasca terbakarnya Rutan Kabanjahe.(as-joh)