ASARPUA.com – Medan – Pakar Ilmu Ketata Negaraan Dr Mirza Nasution, SH, MHum mengatakan pemberhentian atau pemecatan yang dilakukan Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman MSi selaku Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Kota Medan dan Plt Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution, MSi terhadap ketiga Direksi PD Pasar Medan harus berdasarkan prosedur yang benar dan berdasarkan fakta cukup berkekuatan hukum dari pengadilan.
PD Pasar itu adalah perusahaan resmi berbadan hukum, jadi seharusnya pemberhentian karyawan maupun direksi harus berdasarkan prosedur yang benar dan berdasarkan fakta cukup berkekuatan hukum dari pengadilan. Bila tidak ada data otentik, maka pemberhentian itu dinilai semena-mena dan tidak dibolehkan dalam administrasi negara kita.
Dr Mirza Nasution mengemukakan hal itu kepada wartawan di Medan, Minggu (26/01/2020) menjawab pertanyaan dan menanggapi adanya Perintah PTUN yang isinya menunda pemberhentian ketiga Direksi PD Pasar Kota Medan yang tertuang dalam penetapan No 11/G/2020/PTUN.MDN yang ditandatangani tiga orang, hakim ketua Jimmy Claus Pardede SH MH, hakim anggota Effriandy SH dan Selvie Ruthyaroth SH,kemarin.
Dijelaskannya, awal permasalahan pemberhentian ketiga direksi PD Pasar Kota Medan itu ditetapkan lewat Keputusan Plt Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution, MSi Nomor : 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020 dan ditandatangani Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman.
Terkait pemberhentian tiga Direksi antara lain: Dirut Drs Rusdi Sinuraya, Dirop Dr H Yohny Anwar, MH MM dan Dirbang/SDM Arifin Rambe, lanjutnya lagi, kita tentu kembali mempedomani azas Pemerintahan yang baik, azas kehati-hatian dan azas keadilan serta kelayakan terhadap kebijakan mengambil suatu keputusan yang mendasar berdasarkan hukum dan keadilan di negara dengan azas demokrasi ini.
Seharusnya Pemko Medan dalam hal ini Plt Walikota Medan harus cermat. Artinya, walau memang terjadi dugaan penyimpangan dan pelanggaran harus melalui ketentuan administrasi negara dan prosedur yakni adanya peringatan, tegoran baik lisan dan tulisan terhadap para Direksi PD Pasar tersebut. Apalagi, terhadap dugaan salah satu Direksi yang mengaku keherannya karena tidak pernah mendapat tegoran ataupun peringatan 1 sampai III dan pihak terkait di Pemko Medan.
Harus dimaklumi, lanjut Mirza Nasution lagi, persoalan hukum seperti tidak bisa dipisahkan dengan situasi politik yang sedang berkembang saat ini terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan pelaksanaannya dalam waktu dekat ini. Apalagi, yang berkaitan dengan UU No.10 Tahun 2019 Tentang Pilkada yang salah satu sanksinya semacam warning, bahwa Petahana tidak dibolehkan/dilarang melakukan pemberhentian terhadap pejabat di lingkungannya 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah yang ikut kotenstasi Pilkada serentak tahun 2020 dimulai dari tanggal 8 Januari 2020 sampai dengan 8 Juni 2020.
Seharusnya, ulangnya lagi, pemberhentian yang dilakukan terhadap ketiga Direksi PD Pasar Medan itu, berdasarkan prosedur yang benar dan berdasarkan fakta cukup yang telah berkekuatan hukum dari pengadilan.
“Keputusan PTUN itu, harus dihormati dan ditaati dengan baik. karena jika tidak melaksanakannya dapat dikenakan sanksi hukum,” tegas Prof disiplin ilmu bidang Ketata Negaraan tersebut.
Penundaan pelaksanaan SK Plt Walikota Medan terhadap ketiga Direksi PD Pasar Kota Medan itu, dimaksudkan agar dilakukan pengkajian ulang kembali untuk memberikan tenggang waktu melengkapi data yang diperlukan. Saya menyarankan, agar Plt Walikota Medan melakukan peninjauan kembali terhadap SK pemberhentian terhadap Direksi PD Pasar itu, dengan tujuan menciptakan keadilan dan kepastian hukum.
Ditambahkan Mirza, makna yang paling dalam yang terkandung dalam UU No.10 Tahun 2016 adalah untuk mewujudkan netralitas AparaturSipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada. Dimana Petahana, dilarang keras melakukan mutasi dan pemberhentian ASN/pejabat yang ada dalam lingkungan kerjanya. Hal itu, diduga bisa saja terjadi, karena disinyalir petahana akan menarik ASN/pejabat itu untuk memberikan dukungan kepadanya atau memilihnya dalam pelaksanaan Pilkada tersebut.
Di dalam pasal 71 UU No.10 Tahun 2016, lanjutnya lagi, telah dijelaskan dengan tegas bahwa Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya.
Menjawab pertantaan wartawan tentang sanksi yang dijatuhkan terhadap pejabat negara jika terbukti melakukan pelanggaran itu, Prof Mirza Nasution mengatakan, sesuai UU No 10 tahun 2016 berupa pembatalan sebagai salah seorang calon yang mengikuti pesta demokrasi Pilkada itu.
Diakhir penjelasannya, Mirza juga menyebutkan surat edaran Bawaslu No.55.2012/K-Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang instruksi pengawasan tahapan pencalonan pada Pemilu 2020 mendatang, harus dilaksanakan guna terwujudnya pemilu yang bermoralitas. Sedang kepada 3 Direksi PD Pasar Medan yang diberhentikan itu, dapat mempedomani surat PTUN No.11/G/2020/PTUN tertanggal 22 Januari tahun 2020 untuk menjadi dasar hukum bekerja sebagaimana biasanya penuh tanggungjawab.
Melaksanakan putusah PTUN, adalah merupakan sebagian dari kepatuhan melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang diwajibkab oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia (RI) ini, tegasnya. (as-01)