ASARPUA.com – Medan – Polsek Delitua berhasil menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang belasan kali beraksi di Kota Medan dan sekitarnya. Kepala Seksi Humas Polsek Delitua D Sembiring melaporkan, Selasa (14/01/2020) mengemukakan, pihaknya berhasil menangkap lima orang anggota komplotan pencurian sepeda motor.
Mereka adalah MZikri alias Molen (30) warga Jalan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. FAstono alias Tono, (40) warga Jalan Karya Budi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Juga IPandiangan (46) tahun, warga Jalan Besar Delitua Pasar I Kec. Birubiru.
Kemudian DDarmadi, (40) warga Jalan Karya Budi Gg Sepakat Kec. Medan Johor dan JFerri alias Ferri (39) warga Jalan Bunga Asoka, Asam Kumbang, Medan Selayang.
“Tersangka ditangkap Kamis, 9 Januari lalu dengan barang bukti kunci T dan satu unit Honda Vario warna merah tanpa plat,” katanya.
Selain kejadian pencurian sepeda motor tersebut, kata Sembiring, kedua tersangka, Maulana Zikri dan Fuji Astono telah 19 kali berhasil melakukan pencurian sepeda motor di jajaran Polrestabes Medan.
Sembiring menjelaskan pencurian dilakukan Sabtu 26 Oktober 2019 lalu pukul 07.00 WIB, di kawasan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Medan.
“Saat itu Fuji Astono mengajak Maulana Zikri melakukan penyisiran masuk hang keluar gang dan berhenti di TKP mengincar Honda Vario yang diparkir di teras rumah,” jelasnya.
Kemudian setelah membuka gerbang dengan kunci L dan berhasil mendapatkan sepeda motor, kedua tersangka menyerahkannya kepada rekannya.
Sembiring mengatakan, tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(as-14

