asarpua.com

Pengadu Kecewa, Pleno Pemilihan Ketua Defenitif Bawaslu Nisel Belum Dilaksanakan

ASARPUA.com – Nias Selatan – Putusan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) tentang pemberhentian Pilipus F Sarumaha dari Jabatan Ketua Bawaslu Nias Selatan dan juga mendapat peringatan keras dimana hingga memasuki 8 hari pasca pembacaan putusan pada Tanggal 20 November 2019, belum dilaksanakan pleno pemilihan dan penetapan Ketua definitif baru.

Suaizisiwa Duha sebagai pengadu kepada wartawan, Kamis (28/11/2019) sangat kecewa dan sekaligus mempertanyakan terkait belum dilakukan pleno pemilihan dan penetapan Ketua Bawaslu Nias Selatan baru pasca putusan DKPP itu.

“Sudah 8 hari putusan DKPP terkait pemberhentian Pilipus F Sarumaha dari jabatan Ketua Bawaslu Nisel yakni terhitung mulai pembacaan putusan pada Tanggal 20 November 2019 oleh DKPP namun, hingga kini belum ada pleno penetapan pemilihan dan penetapan Ketua Bawaslu Nisel yang baru. malah yang  saya dengar hanya pengangkatan Plh.Ketua atas nama Alismawati Hulu. Padahal, pada putusan DKPP tegas memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan keputusan DKPP itu paling lambat 7 hari sejak dibacakan putusan,” tandasnya.

Terkait belum dilaksanakannya putusan DKPP tersebut, ia menduga ada oknum-oknum yang berkepentingan untuk memperlambat pleno pemilihan dan penetapan Ketua Bawaslu Nias Selatan yang baru.

Apalagi saat ini, lanjut dia,  sedang berlangsung perekrutan Panwascam Se-kabupaten Nias Selatan.

Ia juga akan menyurati pihak DKPP terkait belum dilaksanakannya putusan DKPP tersebut.

“Hari ini berulang kali saya hubungi Divisi SDM Bawaslu, Alismawati Hulu untuk mempertanyakan terkait hal ini, namun,  ia tidak menjawab. Jadi, rencana, malam ini kita akan surati DKPP melalui email terkait belum dilakukanya pleno penetapan dan pemilihan Ketua Bawaslu Nisel definitif pasca putusan DKPP,” ucapnya.

Diketahui, Keputusan DKPP dengan Nomor putusan : 225-PKE-DKPP/VIII/2019 telah  menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu, Pilipus F Sarumaha selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak dibacakannya keputusan ini.

Berikutnya, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari setelah sejak dibacakan.

Tak hanya itu,  dalam putusan DKPP itu juga memerintahkan  Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini.

Putusan DKPP itu berawal dari laporan Caleg  DPRD Tingkat Propinsi Sumatera Utara dari Partai PKB Dapil 8, Nomor urut 2, Suaizisiwa Duha terhadap Ketua Bawaslu Nisel, Pilipus F Sarumaha dengan pengaduan Nomor : 234-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan perkara Nomor : 225-PKE-DKPP/VIII/2019.

Putusan tersebut dilakukan melalui rapat pleno oleh 5 anggota DKPP pada Rabu, Tanggal 6 November 2019 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Tanggal 20 November 2019.

Divisi SDM Bawaslu Nisel, Alismawati Hulu saat dikonfirmasi terkait ini, lewat pesan WhatsApp, Kamis, (28/11/2019) malam, menjawab, menunggu Pilipus Sarumaha kembali dari Jakarta.

“Menunggu pak Pilipus kembali dari Jakarta pak,”  jawabnya.  (as-hal)

Related News

Ini alasannya, Petani Sergai dengan Resah Proyek Irigasi

Redaksi

Finalis Puteri Indonesia Sumatera Utara 2020 Diharapkan Berjaya Ditingkat Nasional

Redaksi

Pj Gubsu Agus Fatoni Dedikasikan Diri Demi Kesejahteraan Masyarakat Sumut

Redaksi