asarpua.com

OJK: SWI Temukan 2.974 Fintech Ilegal Baru

OJK: SWI Temukan 2.974 Fintech Ilegal Baru

ASARPUA.com – Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga 31 Oktober 2019 kembali menemukan 2.974 baru yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing mengatakan hal itu dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (01/11/2019). Tongam didampingi pejabat Bareskrim Polri, Kombes Pol Thomas Widodo, Kasubdit Jaksi dan Kompol Silvester Simamora Direktorat Siber Polri serta dari Kementerian Kominfo, Anthonius Malau, Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Direktur.

Sebelumnya, sebut Tongam, pada 7 Oktober 2019, Satgas menemukan 133 entitas fintech lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu aplikasi Danapro milik Jason Christoper Sudirdjo sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan 31 Oktober 2019 sebanyak 1.369 entitas sedangkan total yang telah ditangani Satgas sejak tahun 2018 sampai 31 Oktober 2019 sebanyak 1.773 entitas fintech lending ilegal.

Anthonius Malau menambahkan pihaknya setiap hari melakukan penyisiran fintech-fintech ilegal yang temuannya kemudian disampaikan ke Satgas Waspada Investasi untuk diverifikasi.

“Setelah diverifikasi bahwa itu fintech ilegal maka kami akan langsung memblokirnya. Kami harapkan pemblokiran ini bisa membantu perlindungan konsumen dan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, dalam penindakannya Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 13 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 13 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut tiga trading forex tanpa izin, tiga multi level marketing tanpa izin, satu investasi cryptocurrency tanpa izin, satu koperasi tanpa izin dan lima money game.

”Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 263 entitas, ” ungkap Malau.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal padawww.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Sementara jumlah perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan berizin OJK sampai September sebanyak 127 perusahaan yang daftarnya bisa dilihat di portal OJK.go.id.

Tongam meminta masyarakat jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), emailkonsumen@ojk.go.id atauwaspadainvestasi@ojk.go.id. Email:tongam.tobing@ojk.go.id.   (as-14)

Related News

Bupati Sergai: Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Pandemi Covid-19

Redaksi

Bertambah Satu Lagi Warga Asahan Positif Covid-19

Redaksi

Wagubsu: Percepat Pembangunan Rumah Korban Bencana di Madina

Redaksi