ASARPUA.com – Tanah Karo – Bupati Karo, Terkelin Berahmana, SH dan Pimpinan DPRD Karo tanda tangani nota kesepakatan KUA -PPAS R-APBD tahun anggaran 2020 pada Rapat Paripurna Dewan di ruang Paripurna gedung DPRD Karo jalan Veteran no 14 Kabanjahe Senen (16/09/2019) sekira pukul 13.28 WIB.
Dikatakan Bupati Karo,nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) beserta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merujuk amanat pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan Kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Mendagri setiap tahun.
Penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Karo tahun 2020 berdasarkan RKPD Kabupaten Karo tahun 2020 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Karo Nomor 22 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemda Karo tahun 2020 dan berpedoman kepada Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020.
Naskah KUA dan PPAS APBD Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 telah disampaikan melalui surat Bupati Karo Nomor 900/2574/BPKAD/2019 prihal Penyampaian NaskayRancangan KUA serta PPAS Kabupaten Karo TA 2020 tanggal 8Juli 2019 yang memuat proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Proyeksi pendapatan daerah tahun 2020 menggunakan data dasar pendapatan daerah tahun tahun 2019 dengan memperhatikan hasil rekonsiliasi PAD serta memperhatikan kebijakan dari pemerintah terhadap sumber pendapatan lainnya.
“Pada sisi pendapatan mengalami penurunan sebesar Rp163,349,154,173 dari semula sebesar Rp1.554.640.449.669 pada APBD tahun 2019 menjadi sebesar Rp1.391.291.295.496 pada R-APBD TA 2020. Penurunan pendapatan daerah tersebut terjadi pada kelompok PAD dan pada kelompok lain lain Pendapatan Daerah yang sah,” beber Terkelin dalam nota pengantarnya.
Ditambahkannya lagi, PAD mengalami penurunan sebesar Rp1.630.740.244 dari semula sebesar Rp105.471.698.094 pada APBD 2019 menjadi sebesar Rp103.840.957.850 pada R-APBD 2020.
Sementara pada kelompok lain-lain PAD yang sah mengalami penurunan sebesar Rp161.718.413929.-dari semula sebesr Rp432.783.464.254.-pada APBD TA 2019.-menjadi sebesar Rp271.065.050.325.-pada R-APBD TA 2020.-)
“Pada sisi belanja daerah mengalami penurunan sebesar Rp162.968.826.715.-dari semula sebesar Rp1.554.260.122211.- pada APBD TA 2019 menjadi sebesar Rp1.391.291.295.496.- pada R-APBD TA. 2020,” terangnya.
Masih menurut Terkelin, penurunan belanja daerah terjadi pada kelompok belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pada belanja tidak langsung mengalami penurunan sebesar Rp10.566.000.000.-dari semula sebesar Rp993.392.399730.-pada TA 2020.
Sementara tambahnya lagi, belanja langsung mengalami penurunan sebesar Rp152.402.826.715.-dari semula sebesar Rp. 560.867.722.481 pada TA 2019 menjadi sebesar Rp408.464.895.766.-pada R-APBD TA 2020.
Usai menyampaikan pidato pengantar penyampaian KUA dan PPAS agenda Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman. (as/joh)