ASARPUA.com – Jakarta – Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni dan beberapa komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Provsu) dan KPU Kabupaten Nias Barat dicopot dari jabatannya sebagai Ketua. Pemcopotan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Terkait pencopotan itu KPU RI mengatakan akan melakukan supervisi (mengawasi) KPU Sumut dalam menjalankan putusan.
“Iya pasti akan kita supervisi,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (18/07/2019).
Wahyu mengatakan pihaknya tidak akan ikut menentukan ketua pengganti. Ini karena penunjukan ketua dilakukan secara internal. “Itu internal mereka, karena pemilihan ketua kan dari dan oleh anggota,” kata Wahyu.
Wahyu sendiri menyebut pihaknya mengakui adanya kesalahan prosedural yang dilakukan KPU Sumut dalam proses rekapitulasi suara pemilu legislatif. Namun, Wahyu mengatakan tindakan KPU Sumut sebagai bentuk responsif.
“Memang harus diakui, ada prosedur-prosedur yang lalai tidak dijalankan oleh KPU Sumut ataupun KPU Kbupaten Nias Barat. Tetapi secara substansial kami menyatakan bangga dengan KPU Sumut, karena telah bertindak responsif dan menjaga suara rakyat,” tuturnya.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan Ketua KPU Sumut Yulhasni dari jabatannya. Yulhasni disebut melakukan pelanggaran kode etik terkait rekapitulasi suara pemilu legislatif di Kabupaten Nias Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DKPP menyebut tindakan Yulhasni dalam memerintahkan pengecekan tidak sesuai dengan aturan. Hal ini disebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. DKPP memutuskan Yulhasni melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6, 10, 15, 16, dan 17 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. (as-detiknews)