ASARAPUA.com – Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah membatalkan pelantikan 193 pejabat eselon III dan IV yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pada Senin (29/04/2019). Pembatalan itu dilakukan karena pelantikan ini hanya menggunakan SK Gubernur yang ditandatangani oleh Wagub.
Nurdin Abdulah menjelaskan, seharusnya pelantikan pejabat eselon III dan IV harus sesuai dengan peraturan gubernur bukan SK gubernur. Pelantikan ini pun mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi ASN, serta BKN.mKeempat perwakilan ini mendatangi kantor gubernur Sulawesi Selatan pada Selasa (07/05/2019).
“Tadi kan arahannya jelas kalau dia landasan hukumnya lemah, kami harus sempurnakan. Jadi tadi sudah dijelaskan bahwa ini akan kami zero-kan, jadi semua kembali ke posisi semula,” kata Nurdin Abdullah saat menggelar konferensi pers di ruang rapat pimpinan kantor Gubernur Sulsel, Selasa.
“Jadi sebenarnya saya dengan Pak Wagub bicara di Claro. Bahwa silakan dilengkapi semua yang akan dirotasi. Kalau Pak Wagub silakan eselon dua saja dahulukan,” katanya.
Meski begitu, Gubernur yang bergelar profesor ini enggan menyalahkan wakilnya atas pelantikan yang menyalahi undang-undang itu. Menurutnya, hal ini murni karena kesalahan proses, bukan kesalahan oknum.
Ia pun memastikan akan menyusun kembali pelantikan pejabat eselon III dan IV itu dengan membuat peraturan gubernur.
Bagi Nurdin sendiri, hal ini akan menjadi pelajaran dan koreksi untuk meluruskan birokrasi yang dipimpinnya. Ia pun paham bahwa latar belakang pengusaha yang dimiliki wakilnya tersebut harus selalu didampingi oleh tim-tim yang memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan.
“Saya sepuluh tahun jadi bupati Bantaeng paham. Pak wagub berlatar belakang pengusaha masuk ke birokrasi tentu harus didukung oleh orang-orang yang capable. Capable dalam arti sebelum pengambilan keputusan, orang-orang yang mendampingi beliau harus profesional supaya apa pun yang diputuskan Pak Wagub itu tidak menyalahi aturan yang berlaku,” katanya.
Sebagai pelajaran, kata Nurdin, ke depan pihaknya akan menerima masukan dari tim penilai kinerja dalam mengangkat ataupun memberhentikan pejabat. Ia menegaskan bahwa proses itu harus sesuai regulasi, substansi, dan berdasarkan undang-undang.
“Tentu kita berharap ini menjadi kesepakatan saya dengan Pak Wagub bahwa rotasi terjadi karena kebutuhan organisasi, bukan karena persoalan lain. Oleh karena itu, kami sudah sepakat apa yang terjadi selama ini tentu kami akan luruskan,” kata Nurdin Abdullah. (as-sumber: kompas.com)