ASARPUA.com – Medan – Bagi perusahaan yang sembarangan membuang limbah usahanya, akan terancam sanski pidana dan denda sebesar Rp1 miliar. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Iswanda Ramli SE seraya mengingatkan pada pengusaha agar mematuhi peraturan daerah (Perda) Kota Medan.
“Kita juga mendorong Pemko Medan agar lebih gencar mensosialisasikan Perda Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sehingga masyarakat dan pihak pengusaha dipastikan mengetahui dan tidak terjadi lagi pelanggaran hukum terhadap Perda,”tukas pria yang akrab disapa Nanda ini pada wartawan di Medan, Kamis (02/05/2019).
Pemko Medan juga dituntut memaksimalkan pengawasan penerapan Perda No 1 Tahun 2016 agar terwujud pembangunan berwawasan lingkungan dan melindungi kesehatan generasi sekarang dan mendatang.
“Pelaku usaha dan masyarakat harus dipastikan terlebih dahulu mengetahui isi Perda. Dimana disebutkan Limbah B3 adalah usaha penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan yang dapat merusak lingkungan sehingga merusak kesehatan,”kata politisi Golkar ini.
Untuk itu, Pemko Medan diwajibkan terlebih dahulu memberi tahu dan mengawasi dengan maksimal lalu menindak bila terjadi pelanggaran. “Kita sangat mendukung Perda ini diterapkan dengan benar,” imbuhnya.
Selain itu, pimpinan dewan ini mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dapat mengkaji ulang izin perusahaan yang membuang limbahnya sembarangan. Bahkan, bila ada perusahaan yang membuang limbah ke sungai dan ke laut supaya di tindak tehas. Karena, hal tersebut dapat berdampak populasi ikan dan tangkapan ikan para nelayan yang akan dikonsumsi.
“Untuk itu, setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah,”tegasnya seraya menambahkan supaya diberi sanksi penegakan hukum dengan ketentuan Undang-Undang RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam kesempatan ini Nanda berharap bagi masyarakat supaya melaporkan siapa saja baik itu perusahaan maupun oknum yang kedapatan membuang limbah ke sungai sehingga mencemari lingkungan. “Sebab bagi pelaku perusakan lingkungan hidup diancam pidana 1 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar, ” tegasnya. (as-01)