ASARPUA.com – Medan – Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) fokus saja pada tugas pokok dan fungsinya sebagai OPD yang memberikan pelayanan perizinan,bukan dibebani dengan mencari PAD (Pendapatan Asli Daerah.Makanya, Boydo menilai dengan keluarnya Perwal No 65 Tahun 2018 lalu yang mengatur penyerahan wewenang penarikan pajak reklame kepada DPMPTSP sudah diluar koridor yang sebenaranya.
“Sebaiknya DPMPTSP fokus saja memberi pelayanan publik di bidang perizinan dan jangan malah dibebani dengan penarikan pajak untuk pendapatan asli daerah” ujarnya saat ditanyai wartawan, Rabu(10/04/2019) di gedung dewan.
Merujuk pada Permendagri No 138 kata Boydo, DPMPTSP tidak ada dibebani target PAD dan Tupoksinya hanya fokus untuk pelayanan perizinan.Makanya anggota legislatif dari PDI Perjuangan ini menekankan agar Perwal jangan sampai bertentangan dengan Permendagri atau peraturan di atasnya.
Untuk ke depan,Pemko Medan perlu mengkaji kembali untuk penyerahan wewenang itu kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah mengingat fungsinya sebagai penarik pajak dan retribusi daerah untuk pemasukan PAD.
Justru dengan penyerahan wewenang ini menimbulkan keheranan bagi kita,kenapa masih ada penarikan retribusi dan pajak daerah di OPD tertentu selain BPPRD. Perwal itu harus benar-benar dikaji demi efektif dan efisienya pelayanan publik di bidang perizinan di DPMPTSP dan jangan malah membebani PAD yang bukan merupakan wewenangnya.
Bagi Boydo hal yang sangat mengherankan ini justru masih berlangsung sampai saat ini sehingga jangan sampai muncul asumsi bahwa ada bagi-bagi kue. Untuk itu,dia meminta agar Pemko Medan mengembalikan kepada OPD yang punya wewenang di bidang pajak dan retribusi daerah sebagai pemasukan PAD.
Untuk urusan pajak dan retribusi daerah biarlah ditangani BPPRD selalu OPD yang berwenang di bidang itu dan DPMPTSP fokus pada pelayanan publik di bidang perizinan.
Sebagaimana diketahui,dengan Perwal No 65 Tahun 2018, DPMPTSP diberi wewenang mengurusi perizinan termasuk di dalamnya izin reklame. (as-01)