ASARPUA.com– Tanah Karo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pedagang/pemilik kios Mulawari Mart dan pihak Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Karo serta Pemerintah Kabupaten Karo di ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) kantor DPRD Karo, Kabanjahe, Selasa (26/02/2019).
RDPU yang membahas terkait dengan permasalahan Penerbitan Sertifikat Hak Milik pedagang dan pemilik kios Mulawari Mart oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karo tersebut, dihadiri enam orang Anggota DPRD Karo yaitu, Effendy Sinukaban SE sebagai pimpinan rapat, Abdi S Depari, Firman Firdaus Sitepu, Ramli Sitepu SH, Frans Dante Ginting dan Dra Lusia Sukatendel MSP
Dalam rapat tersebut juru bicara pedagang dan pemilik Mulawari Mart yang tergabung dalam Jambur Pergerakan Sinterem (JPS) Julianus Paulus Sembiring SPd didampingi Yokki Lingga dan Nhov Trakapta Putra Kaban mengatakan, dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pedagang diduga adanya konspirasi tindak pidana perbuatan melawan hukum di lingkungan BPN dan pihak ketiga yang telah merugikan masyarakat dalam hal ini pembeli beritikat baik.
“Kami meminta agar DPRD Karo segera menyurati Kementerian ATR/BPN untuk mengaudit penerbitan SHM milik pedagang dan meminta agar segera dibentuk Tim Pansus di Lembaga DPRD Karo,” ucap Julianus.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Rapat Effendy Sinukaban SE beserta anggota DPRD Karo yang hadir dalam rapat tersebut, sepakat untuk membela dan memperjuangkan apa saja yang menjadi tuntutan dan hak-hak masyarakat korban eksekusi Mulawari Mart.
Anggota DPRD Karo, Frans Dante Ginting dalam menyampaikan pendapatnya memberikan usulan, agar dalam kasus ini segera dibicarakan untuk membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) penanganan kasus Mulawari Mart.
Sementara anggota DPRD Karo lainnya,Lusia Sukatendel secara berapi-api meminta bahwa seharusnya yang menciptakan permasalahan ini harus dihadirkan. Serta kerugian para pedagang dan pemilik kios Mulawari Mart harus segera dikembalikan.
Begitupun anggota DPRD Karo Firman Firdaus Sitepu dan Ramli Sitepu SH, menduga adanya kejanggalan dalam penerbitan sertifikat para pedagang tersebut. Untuk itu mereka mengatakan akan terus memperjuangkan kasus ini sampai selesai.
Terpisah pihak BPN yang diwakili oleh Kasi Sengketa BPN Karo, Manaek Hutabarat menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung untuk mengungkap kasus ini agar terbuka seterang-terangnya, untuk membela kepentingan pedagang dan pemilik kios Mulawari Mart.
Diakhir rapat, Pimpinan Rapat yang juga Wakil Ketua DPRD Karo Effendy Sinukaban mengatakan ada dua hal yang dapat disimpulkan yaitu rekomendasi dari lembaga DPRD Karo untuk meminta supaya mengusut penerbitan sertifikat nomor 54 tahun 2001. Serta akan tetap memperjuangkan, mendukung dan mendampingi masyarakat dalam pembentukan Pansus.
“Dalam hal ini kami pihak DPRD Karo melihat masyarakat rugi dan dirugikan. Maka kami selaku wakil rakyat wajib membantu. Kedua poin yang disebutkan oleh saudara Julianus merupakan hasil rekomendasi Lembaga DPRD Karo pada RDPU kali ini,” kata Effendi Sinukaban. (as-Joh)