BeritaDaerahHeadlineKriminalLabuhan Batu

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sabu 30 Kg dan Ekstasi 20 Ribu Butir Disita

3
×

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sabu 30 Kg dan Ekstasi 20 Ribu Butir Disita

Sebarkan artikel ini
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu bersama Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, Staf Ahli Bupati Turing Ritonga dan tokoh agama, memaparkan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional dalam konferensi pers di Mapolres, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Senin (24/8/2026). (Foto: Asarpua.com/Martin Tarigan)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional di Jalan MH Said Rantauprapat. Dalam operasi itu, polisi mengamankan sabu 30 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Seorang pria berinisial MI alias I (62), diringkus dalam pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jaringan Malaysia, Dumai, Medan dan Aceh ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya bersama Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, Bupati Labuhanbatu diwakili Staf Ahli Bupati Turing Ritonga dan tokoh agama, didampingi Wakapolres Kompol Panggil Simbolon, Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, Kasi Humas AKP Aswin Irwan, serta para pejabat Satresnarkoba kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Senin (24/8/2026).

“Peredaran narkoba tersebut terungkap pada Jumat 21 Agustus 2026 sekira pukul 19.15 WIB di Jalan Lintas Sumatera HM Said, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Kapolres AKBP Wahyu.

Kapolres menjelaskan, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya mobil Mitsubishi Xpander hitam BK 1553 AEF sedang melintas diduga membawa narkoba dalam jumlah besar jaringan antarprovinsi, bahkan internasional.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin AKP Hardiyanto melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan tersebut. Polisi kemudian menghentikan mobil itu dan mengamankan MI alias I.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim petugas menemukan dua tas ransel berisi 30 bungkus besar sabu dengan total berat 30 kilogram, serta empat bungkus transparan berisi pil ekstasi sebanyak 20.000 butir,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Kapolres, MI mengaku membawa narkotika tersebut atas suruhan seorang pria berinisial M, yang disebut merupakan warga Aceh.

“Barang haram itu berasal dari Malaysia dan dibawa oleh tersangka dari Dumai, Provinsi Riau, dengan daerah tujuan Medan, dengan uang imbalan yang dijanjikan kepada MI sebesar Rp4 juta per kilogram,” sebut Wahyu.

Selain sabu dan ekstasi, Tim Polres Labuhanbatu mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya mobil Mitsubishi Xpander nomor polisi BK 1553 AEF, telepon seluler, tas ransel, dompet, serta uang tunai Rp2,7 juta.

“Tim Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan narkotika yang diduga menghubungkan Malaysia, Dumai, Medan hingga Aceh,” kata Kapolres. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan