ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu menangkap seorang emak-emak (ibu rumah tangga) berinisial RAS (35), karena mengedarkan sabu-sabu di Jalan Gembira, Lingkungan II, Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (06/07/2026).
Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan kepada sejumlah wartawan, Rabu (8/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut satu rumah di kawasan Labuhanbilik diduga sering dijadikan tempat transaksi peredaran dan penyalahgunaan sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung menginstruksikan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” kata Kapolsek.
Sebelum operasi dilaksanakan, sebutnya, tim petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan Lurah Labuhanbilik Sri Murni SKep Ners MKM, para kepala lingkungan, serta tokoh masyarakat. Langkah itu dilakukan agar kegiatan GSN berjalan secara terbuka, transparan, dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah setempat.
“Saat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah RAS, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Barang buktinya 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,75 gram, 2 plastik klip kosong, telepon genggam Oppo A3X warna merah maron, pipet runcing yang diduga digunakan sebagai alat bantu menyendok sabu,” ungkapnya.
Kapolsek juga mengungkapkan, proses penggerebekan tersebut sempat berlangsung menegangkan. Ketika petugas hendak membawa terduga pengedar sabu, RAS, beserta barang bukti ke Mapolsek Panai Tengah, sejumlah pihak mengaku keluarga berupaya menghalangi proses penangkapan.
“Pada situasi tersebut, RAS juga menjatuhkan dirinya ke lantai hingga tidak sadarkan diri. Dengan mengedepankan sisi kemanusiaan, petugas bersama Lurah Labuhanbilik, kepala lingkungan dan tokoh masyarakat kemudian membawa RAS ke Puskesmas Labuhanbilik untuk penanganan medis. Setelah kondisi kesehatannya stabil, terduga pelaku diboyong ke kantor polisi sesuai prosedur,” sebutnya.
Terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan, sementara penyidikan juga masih terus dikembangkan. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke penyidik pada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut, dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan RAS.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Polres Labuhanbatu juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif,” ujar Aswin. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan














