ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dijalankan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) Sulaiman Harahap tidak melanggar aturan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara (Sumut) Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Senin (18/05/2026). Menurutnya, penunjukan Pj Sekdaprovsu telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah beserta turunannya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
“Rangkap jabatan Pj Sekdaprovsu tidak ada aturan yang dilanggar, mulai dari UU tentang pemerintah daerah hingga turunannya, juga Permendagri tentang penunjukan Pj Sekretaris Daerah tidak ada yang dilanggar, masih sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Erwin.
Erwin juga memastikan tugas-tugas yang dijalankan Sulaiman Harahap sebagai Inspektur maupun Pj Sekdaprovsu tetap berjalan dengan baik tanpa kendala.
“Tugas-tugasnya selama ini tidak ada masalah, beliau masih bisa menjalankannya dengan baik,” ujarnya.
Menurut Erwin, posisi Sulaiman Harahap sebagai Inspektur sekaligus Pj Sekdaprovsu justru dinilai saling mendukung, terutama dalam memastikan pengawasan pembangunan berjalan sejak tahap perencanaan.
“Beliau itu kan Inspektur, tugasnya sebagai Pj Sekdaprovsu sebenarnya sejalan dengan tugas dan fungsi beliau, di dua jabatan tersebut,” kata Erwin.
Erwin menambahkan, kondisi serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia. Menurutnya, terdapat sejumlah Penjabat Sekretaris Daerah yang juga dijabat oleh Inspektur daerah.
“Hal yang sama juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, di mana Penjabat Sekda juga merupakan Inspektur daerah,” ujar Erwin. (Asarpua)



















