asarpua.com

Komisi C DPRD Medan Minta BPK Jawab Sanggahan PT BMK

ASARPUA.com – Medan – Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Boydo Panjaitan meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera memberikan jawaban terhadap sanggahan dari pihak rekanan kontraktor PT Budi Mangun Karso (BMK) dan Dinas Perkim Medan terkait temuan BPK menyangkut Laporan Hasil Pekerjaan (LHP).

Boydo Panjaitan mengungkapkan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Staf Aset Pemko Medan, Dinas Perkim Kota Medan dan rekanan Kontraktor PT Budi Mangun Karso yang digelar di ruang Komisi C, DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (04/02/2019).

“Jangan menimbulkan persoalan-persoalan baru, atau kerugian-kerugian baru,” kata Boydo selaku pimpinan rapat.

Menurut Boydo, denda itu muncul karena adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek bangunan Pasar Kampung Lalang setelah adanya penambahan waktu pekerjaan tersebut.

Namun pihak rekanan merasa denda yang dikeluarkan BPK terlalu tinggi sebesar Rp 3,1 milyar atau sekitar 10 persen hingga 15 persen dari nilai proyek sebesar Rp 26 milyar.

Padahal, kata Boydo, rekanan baru menerima 20 persen dari nilai proyek. Jadi rekanan sudah mempunyai etikat baik untuk menyelesaikannya dengan akan menyerahkan bangunan yang dikerjakan ke pihak Perkim Medan.

“Agar para pedagang bisa berdagang di lokasi yang telah dibangun tersebut,” kata dia.

Pekan depan pihak Komisi C kembali menjadwalkan RDP memanggil BPK, PD Pasar, Dinas Perkim, Aset Pemko Medan dan PT Budi Mangun Karso. (as-01)

Related News

Kalangan Anggota Dewan akan Gunakan Hak Interplasi untuk Walikota

Redaksi

DPRD Kota Medan Setujui Ranperda Perlinduangan Pedagang Kecil

Redaksi

Setujui Revisi Perda Pengelolaan Persampahan, FPKS Minta Tarif Retribusi Sampah 

Redaksi